Beauties, baru-baru ini sejumlah warganet di laman media sosial Threads ramai membicarakan tentang NIB. Hal tersebut berkaitan dengan salah satu aturan terbaru dari pemerintah mengenai kepemilikan NIB bagi content creator. Selengkapnya, simak penjelasannya berikut ini, Beauties.
Apa Itu NIB?
Untuk kamu yang belum tahu, NIB merupakan kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha. Melansir dari DetikJogja, Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas resmi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha di Indonesia, Beauties.
NIB dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai tanda bahwa sebuah usaha sudah tercatat dan memiliki legalitas di mata hukum. Nomor ini bersifat unik untuk setiap pemilik usaha sehingga dapat menjadi acuan utama dalam berbagai urusan administrasi.
Lantas, apa fungsi dari NIB ini? Masih dirangkum dari DetikJogja, Nomor Induk Berusaha atau NIB tidak hanya sekadar nomor identitas, tetapi juga memiliki peranan penting dalam berbagai aspek administrasi dan legalitas usaha. Setiap pelaku usaha yang sudah memiliki NIB akan lebih mudah dalam mengurus berbagai kebutuhan resmi.
NIB juga berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Nomor ini menegaskan bahwa sebuah bisnis sudah tercatat dalam sistem OSS dan diakui oleh pemerintah, syarat mengurus perizinan seperti izin usaha atau izin operasional, hingga bisa menggantikan sejumlah dokumen legalitas lain.
Beberapa dokumen yang bisa disubstitusi oleh NIB antara lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hingga akses kepabeanan.