KALEIDOSKOP BEAUTYNESIA 2022

Deretan Kasus Kekerasan Seksual yang Viral dan Menggemparkan Indonesia Sepanjang 2022

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 15 Dec 2022 09:30 WIB
Deretan Kasus Kekerasan Seksual yang Viral dan Menggemparkan Indonesia Sepanjang 2022
Deretan Kasus Kekerasan Seksual yang Viral dan Menggemparkan Indonesia Sepanjang 2022/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang

Kekerasan seksual masih menjadi momok menakutkan dan mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia, terutama kaum perempuan yang sering kali menjadi korban. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, selama Januari hingga November 2022 telah menerima 3.014 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada bulan April 2022 lalu tentu membawa angin segar untuk memberantas kasus kekerasan seksual. Hadirnya UU TPKS ditengarai berkontribusi pada keberanian dan kepercayaan korban untuk melaporkan kasusnya.

Meskipun begitu, perjalanan masih panjang. Masih banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di sepanjang 2022 ini. Berikut Beautynesia menghimpun 5 kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia yang menggemparkan sepanjang 2022.

Kasus Pria Cium Anak di Gresik: Sempat Disebut Polisi Bukan Pelecehan

pelecehan anak di gresikPelecehan anak di gresik/ Foto: Tangkapan layar

Pada bulan Juni 2022 lalu, viral di media sosial potongan video dari rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mencium anak di bawah umur di Gresik. Tidak hanya kasus pelecehan seksual yang terjadi yang bikin netizen geram, namun tanggapan polisi setempat yang sempat mengatakan bahwa kejadian tersebut bukanlah suatu pelecehan juga mendapat kritik dan kecaman. 

Dalam potongan rekaman CCTV yang beredar di media sosial berdurasi 1 menit 58 detik, terlihat seorang pria memakai kemeja putih dan celana coklat sedang duduk di sebuah toko. Terlihat ia sedang membeli minuman.

Tak lama, datang seorang perempuan dewasa bersama seorang anak perempuan. Ketika perempuan dewasa masuk ke toko, sang anak yang mengenakan jilbab coklat menunggu di luar, di dekat pria yang sedang duduk tersebut.

Terlihat pria itu tampak sedang mengawasi keadaan sekitar, lalu ia menarik tangan anak perempuan untuk mendekat ke arahnya. Situasi yang sepi dan tidak ada yang memperhatikan, pria itu lalu memeluk tubuh anak perempuan dan menciumnya.

Setelah dicium pria itu, sang anak perempuan nampak mengusap mulutnya dengan wajah bingung. Tak puas, pria tersebut kembali mencium perempuan di bawah umur itu lalu pergi meninggalkan toko.

Usai kejadian itu, sang anak perempuan langsung bergegas menuju perempuan dewasa yang berada di dalam toko. Diketahui aksi dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di Desa Mriyunan, Sidayu, Gresik.

Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Buchori (49) akhirnya diamankan polisi pada Kamis (23/6) malam. Usai melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV dan memeriksa beberapa saksi, pihak Satreskrim Polres Gresik bekerja sama dengan Polda Jatim, langsung mengejar pelaku. Kepada polisi, Buchori menyebut aksinya karena nafsu birahinya meningkat usai empat tahun menduda. Buchori mengaku baru pertama kali melakukan pencabulan. Namun ia memang memiliki niat melampiaskan nafsunya ketika melihat korban yang berusia 12 tahun.

Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang

Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands pressed against a glass window. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the 'woman' is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.

Deretan Kasus Kekerasan Seksual yang Viral dan Menggemparkan Indonesia Sepanjang 2022/Foto: Getty Images/iStockphoto/coldsnowstorm

Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang

Mas Bechi usai sidanag putusan di PN Surabaya.Mas Bechi usai sidanag putusan di PN Surabaya./ Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim

Beauties, apakah kamu masih ingat kasus pencabulan santriwati di Jombang yang sempat bikin geger masyarakat Indonesia? Selah beberapa kali gagal ditangkap, MSAT alias Mas Bechi, pelaku pencabulan terhadap santriwati di Jombang, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada awal Juli 2022 lalu sekitar pukul 23:00 WIB.

MSAT telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2 tahun lalu dan telah menjadi DPO selama 6 bulan atas dugaan pencabulan terhadap santriwati. Kasus pencabulan Mas Bechi terhadap santriwati ini telah dilakukan sejak 2017. Pada 2018, ada santri yang berani melapor ke Polres Jombang. Laporan ini atas dugaan pencabulan, persetubuhan hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati, seperti dilansir dari detikJatim.

Pada Oktober 2019 Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Ini karena pelapor dianggap tidak memiliki bukti lengkap.

Usai penolakan laporan korban karena tak cukup bukti, akhirnya, korban lain pun melaporkan MSAT ke Polres Jombang. Laporan ini juga dilakukan pada tahun 2019. Hingga akhirnya Januari 2020, penyidikan kasus ini resmi diambil alih Polda Jatim.

Korban pencabulan dan pemerkosaan Mas Bechi buka suara. Sambil terisak, para korban menceritakan kisah pilu yang mereka alami.

Ada dua korban yang berani bersuara dan membeberkan aksi keji yang dilakukan Mas Bechi. Pengakuan tersebut disampaikan melalui wawancara dengan CNNIndonesia TV pada Maret 2020 lalu. Terungkap bahwa Mas Bechi tidak hanya melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan, namun ia juga menyekap hingga menghajar korban.

Mas Bechi tiba di Pengadilan Negeri SurabayaMas Bechi tiba di Pengadilan Negeri Surabaya/ Foto: (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

Korban pertama mengaku sempat menjalin hubungan asmara dengan Mas Bechi dan berjalan selama 5 tahun. Ketika korban berusia 15 tahun, ia mengaku dicabuli untuk pertama kalinya. Di tahun keempat menjalani hubungan, korban ingin berpisah dengan Mas Bechi. Namun, ia malah dipaksa, diancam hingga dihajar oleh MSAT.

Korban pun sempat mencari perlindungan untuk melepaskan diri dari Mas Bechi. Namun, upaya tersebut diketahui Mas Bechi. Ia kemudian dijemput paksa oleh orang suruhan Mas Bechi dan dibawa ke sebuah tempat yang disebut Puri. Di sana, ia dihajar dan diperkosa oleh Mas Bechi.

Kabar terbaru, pelaku pencabulan yang menjadi terdakwa, Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi (42) divonis 7 tahun penjara. Mas Bechi terbukti bersalah dalam kasus perbuatan cabul terhadap santriwati. Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 16 tahun pidana penjara.

Kasus Kekerasan Seksual Motivator di SPI

Julianto Eka PutraJulianto Eka Putra/ Foto: Dok. Instagram

Nama motivator Julianto Eka Putra jadi sorotan pada pertengahan Juli 2022 lalu. Julianto Eka Putra (JE) menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswi di SMA SPI Kota Batu, Malang, di mana ia merupakan pendiri sekolah terkenal tersebut.

Kasus ini sebenarnya sudah bergulir cukup lama, mencuat pada akhir Mei 2021. Butuh waktu sekitar 67 hari sebelum akhirnya Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pada 5 Agustus 2021 lalu. Setelah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka, motivator Julianto Eka Putra akhirnya resmi ditahan pada Senin (11/7).

Julianto Eka Putra mendirikan SMA SPI dengan tujuan untuk membantu anak-anak yatim piatu dan kurang mampu dalam bidang pendidikan. Namun siapa sangka, tersimpan cerita kelam di dalamnya. Diduga belasan siswi menjadi korban kekerasan seksual Julianto Eka Putra.

Dari belasan korban, ada dua korban yang berani bersuara dan membeberkan aksi keji Julianto Eka Putra terhadap mereka. Salah seorang korban, mengaku masuk ke sekolah SPI karena berasal dari keluarga yang kurang mampu. Ia berharap dengan mengenyam pendidikan di sekolah SPI, bisa membuat masa depannya cerah.

Tragedi bermula ketika ia duduk di bangku kelas 2 SMA. Saat itu ia masih berusia 16 tahun. Ia baru saja mengikuti sebuah perlombaan, kemudian ia dibawa oleh Julianto Eka Putra ke sebuah bukit. Di situ, ia diberi motivasi oleh pria yang kerap disapa Ko Jul tersebut.

Kasus Julianto Eka Putra memasuki tahap baru. Julianto Eka Putra (JE) ditahan atas dugaan kekerasan seksual pada siswa Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).Julianto Eka Putra/ Foto: dok. Istimewa/Kejati Jatim

"Saya dimotivasi oleh JE, si JE bilang kalau 'kamu itu anak yang punya potensi, kamu mau nggak Koko didik untuk bisa menjadi seorang leader?'" ungkap salah seorang korban kepada Karen Pooroe, dilansir dari YouTube CokroTV pada Jumat (8/7).

Pria yang akrab disapa Ko Jul itu meminta korban untuk menganggapnya sebagai sosok ayah atau kakak. Pria tersebut juga berpesan jika korban ingin sukses, maka ia harus menuruti apa perkataan dirinya.

Setelahnya, aksi pelecehan seksual terjadi. Korban mengaku dipeluk, dicium, hingga dipaksa berhubungan badan. Julianto Eka Putra mengancam korban agar tidak memberi tahu siapapun soal kejadian tersebut. Korban pun ketakutan dan tidak berani melawan.

Jika ia tidak menurut, ia akan dimaki-maki bahkan dipukul. Korban mengaku kekerasan seksual yang diterimanya berlangsung hingga ia lulus dari sekolah SPI. Tak hanya itu, korban mengaku juga disuruh bekerja oleh Julianto Eka Putra. Namun, ia tidak digaji.

Pada bulan September 2022 lalu, Julianto Eka Putra divonis penjara 12 tahun. Ia  terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap siswanya.

Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop

young adult hiding behing a piece of paper that says

Deretan Kasus Kekerasan Seksual yang Viral dan Menggemparkan Indonesia Sepanjang 2022/Foto: Getty Images/CareyHope

Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Medan oleh Kepsek dan Tukang Sapu Sekolah

Heboh di media sosial soal seorang siswi SD di Medan diduga diperkosa oleh kepala sekolah dan tukang sapu. Kasus ini menjadi viral setelah orangtua korban, I, melaporkan kejadian tersebut ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pada September 2022 lalu.

Melalui video yang diunggah Hotman di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, ia menjelaskan bahwa ada seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang diduga diperkosa oleh beberapa orang.

"Ada satu kasus, ini lah anak kecil, cewek umur 10 tahun yang diduga diperkosa oleh berbagai orang. Oleh oknum pimpin sekolah, pimpinan administrasi bahkan tukang sapu dari sekolah tersebut ikut diduga memperkosa anak kecil ini," kata Hotman.

Teen boy protects himself with his hand in the palm of his inscription Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Serghei Turcanu

Ibu dari korban, I, kemudian menceritakan kronologi kejadian yang dialami sang anak. Diduga sang anak diperkosa oleh beberapa orang di gudang sekolah. Awalnya, sang anak diberi serbuk putih oleh tukang sapu. 

"Anak saya dibawa ke gudang, awalnya anak saya dikasih serbuk putih sama tukang sapu. Setelah habis, mulutnya dilakban, kakinya diikat, setelah itu digendong dibawa ke gudang," tutur I kepada Hotman.

Di dalam gudang tersebut, I menceritakan bahwa sudah ada kepala sekolah yang menunggu. Setelah itu, korban diduga diperkosa secara bergilir oleh kepala sekolah dan tukang sapu sekolah.

"Pimpinan masuk dan terjadi lah pelecehan. Iya (diperkosa bergantian)," sebut I.

Kasus ini disebut sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan sudah ditarik ke Polda Sumut. Hotman Paris mengatakan laporan pemerkosaan ini bernomor 1769 tanggal 10 September 2021.

"Bapak Kapolda Sumatera Utara tolong segera kasus ini mendapat perhatian," sebut Hotman Paris.

Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop: Korban-Pelaku Dinikahkan hingga Kasus Dibuka Kembali

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) terhadap pegawai honorer di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bikin publik geger. Dugaan kasus asusila ini terjadi pada 2019 silam, namun kembali mencuat usai korban berinisial ND kembali membuka kasusnya dan mengajukan praperadilan atas keputusan penghentian kasus oleh Polresta Bogor pada 2020.

Di tahun 2019, polisi mendapat aduan dari ayah korban dengan isi aduan terkait tindakan asusila yang dialami ND. Setelah laporan dibuat, terduga asusila yang berjumlah 4 orang sempat ditahan dengan dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor pada Februari 2020. Satu bulan setelahnya, polisi memberhentikan penyelidikan kasus usai pelaku dan korban disebut telah berdamai.

Dilansir dari detikNews, pelecehan diduga terjadi pada 5-6 Desember 2019 saat Kemenkop melakukan kegiatan di luar kantor yang diikuti oleh Bidang Kepegawaian. Korban berinisial ND menjadi salah satu pesertanya.

Pada 5 Desember 2019, usai kegiatan, sekitar pukul 23.30 WIB, ND beserta tujuh orang lainnya makan di sebuah restoran. Pada 6 Desember 2019, sekitar pukul 04.00 WIB, ND kembali ke hotel.

Young depressed womanIlustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang

"Setelah kembali ke hotel terjadi dugaan tindak asusila oleh empat orang, W, Z, MF, dan N, terhadap ND di dalam kamar di sebuah hotel di Bogor," ungkap Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim di Kemenkop UKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/10).

Kemudian pada 20 Desember 2019, Arif mengatakan orangtua korban yang juga pegawai di Kemenkop melaporkan adanya pelecehan seksual yang dialami anaknya. Usai mendapat laporan itu, pihaknya langsung memberikan pendampingan kepada ND.

Pada 30 Desember 2019, bidang kepegawaian melakukan pemanggilan kepada dua pelaku. Pada 1 Januari 2020, Polres Bogor mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil empat terduga pelaku.

Pada 13 Februari 2020, empat terduga pelaku ditahan selama 21 hari oleh Polres Bogor Kota. Pada 14 Februari 2020, Kemenkop memberikan sanksi pemutusan kontrak kepada pelaku MF dan N yang berstatus non-ASN. Sedangkan W dan Z diberi sanksi turun jabatan dari kelas jabatan 7 ke kelas jabatan 3.

Di bulan Maret, pelaku diproses dan ditangguhkan dari tahanan serta diwajibkan lapor 2 kali seminggu. Arif mengatakan kasus tersebut selesai dengan mediasi antara korban dengan pelaku. Kemudian, pada 13 April 2020, korban ND menikah dengan pelaku Z.

"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan, pihak kepolisian terbitkan SP3," katanya.

Adanya kesepakatan damai tersebut dibantah oleh pihak korban. Tim Advokasi dan Komunikasi Publik Kasus Korban Pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UKM (TAKON Kemenkop) mewakili pihak keluarga membantah klaim yang disampaikan Kemenkop UKM.

Koordinator TAKON Kemenkop, Kustiah Hasim, mengatakan kakak korban menyebut klaim fakta tersebut tak berdasar kebenaran alias bohong.

Kustiah memaparkan bahwa ide terkait pernikahan pelaku dengan korban didorong oleh pihak kepolisian, bukan dari keluarga atau orangtua korban. Pernikahan inilah yang akhirnya menjadi dasar penerbitan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan oleh Polresta Bogor. Padahal, menurut Kustiah, pihak keluarga korban tidak pernah mengetahui perihal SP3 tersebut.

Selain itu, pihak keluarga juga membantah soal pengunduran diri korban. Justru, kakak korban menanyakan alasan mengapa korban tidak diperpanjang masa kerjanya alias tidak dipekerjakan lagi di Kemenkop UKM.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan soal kasus pelecehan seksual di Kemenkop UKM. Dia menjelaskan alasan penyelidikan kasus tersebut disetop. Kasus sempat diproses dan para pelaku sempat ditahan Mapolresta Bogor Kota pada Februari 2020.

HELP, Teenager with help sign. girl holding a paper with the inscription. Homeless person with help sign. teenage girl in casual clothes holding sheet of paper. Girl holding sheet of paper with word HELP on grey wall backgroundIlustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991

Namun kemudian, kata Ferdy, pihak korban dan keluarga datang ke Polresta Bogor Kota pada Maret 2020 untuk mencabut laporan. Dia mengatakan kedua pihak sudah berdamai dan pelaku akan menikahi korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kemudian Maret 2020 itu datanglah korban dengan keluarganya membawa surat pencabutan laporan dan perdamaian yang sudah ditandatangani oleh para pihak, pelapor maupun terlapor, terus dengan juga menunjukkan ternyata mereka sudah sepakat akan melakukan pernikahan," sebut Ferdy, dikutip dari detikNews.

Ferdy mengatakan pernikahan antara pelaku dan korban merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Ia membantah jika polisi dituding mendorong pernikahan itu dijadikan alat untuk membebaskan pelaku dari jeratan hukum.

Pada November 2022 lalu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memecat dua PNS pelaku kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM. Keputusan ini merupakan hasil penelusuran tim independen.

"Setelah melalui suatu proses koordinasi dengan BKN, Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA," ujar Teten dalam konfrensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/11), dilansir dari detikNews.

Sementara untuk pelaku berinisial EW tak ikut dipecat namun dikenakan sanksi penurunan jabatan. Pelaku lainnya, berinisial MM diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE