Dianggap Kontroversial, Sederet Karya Sastra Penulis Ini Sempat Dilarang di Indonesia

Budi Rahmah Panjaitan | Beautynesia
Sabtu, 30 Sep 2023 10:00 WIB
Dianggap Kontroversial, Sederet Karya Sastra Penulis Ini Sempat Dilarang di Indonesia
Foto: Haykal/detikcom

Buku mempunyai kekuatan untuk membentuk pemikiran mereka yang membacanya. Sebab itu, tidak semua buku dianggap baik dan layak untuk beredar. Bahkan ada momen buku-buku yang menyentuh topik tertentu justru dilarang oleh pemerintah. Misalnya saja saat era Orde Baru di Indonesia.

Terdapat beberapa penulis dengan karya sastranya yang dianggap kontroversial oleh pemerintah. Karya-karya sastra dari beberapa penulis itu akhirnya dilarang untuk dimiliki, disimpan, diedarkan, dan dibaca.

Mengutip tulisan Suroso dari Universitas Negeri Yogyakarta yang berjudul “Sastra dan Kekuasaan di Era Orde Baru” dijelaskan bahwa salah satu korban pelarangan buku kontroversial pada masa Orde Baru adalah Bambang Isti Nugroho, yang merupakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Pada saat itu Bambang Isti Nugroho dijatuhi hukuman penjara karena membaca dan mengedarkan buku “Bumi Manusia” karya Pramoedya Ananta Toer.

Selain itu, merujuk pada Keputusan Jaksa Agung 22 Desember 2009 dan masih ada beberapa karya sastra dari penulis lainnya, bahkan dalam periode milenium atau 2000-an, yang juga sempat dilarang. Apa saja? Simak beberapa di antaranya di bawah ini.

Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto - John Roosa

Buku John Roosa/ Foto: books.google.com
Buku John Roosa/ Foto: books.google.com

Buku berjudul “Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto” karya John Roosa yang diterjemahkan oleh Hersiri Setiawan ini masuk dalam deretan karya yang dilarang pada era Orde Baru. Larangan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-139/A/JA/12/2009 tanggal 22 Desember 2009.

Buku ini merupakan terbitan Institut Sejarah Sosial Indonesia Jalan Pinang Ranti Nomor 3 Jakarta, Hasta Mitra Jalan Duren Tiga Selatan Nomor 36 Jakarta Selatan dan larangannya mencakup seluruh Indonesia. John Roosa sendiri merupakan sejarawan University of British Columbia, Vancouver, Kanada yang banyak mendedikasikan dirinya dalam upaya pengungkapan Peristiwa G30S.

Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan, tetesan Darah dan cucuran Air Mata Umat Tuhan Di Papua Barat Harus Diakhiri - Socratez Sofyan Yoman

Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan, tetesan Darah dan cucuran Air Mata Umat Tuhan Di Papua Barat Harus Diakhiri/ Foto: bukalapak.com

Larangan beredar cetakan buku ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-141/A/JA/12/2009 tanggal 22 Desember 2009. Buku ini diterbitkan oleh Reza Enterprise Jalan Penggalang VIII Nomor 38 Jakarta Timur dan dilarang di seluruh Indonesia.

Usut punya usut, Socratez Sofyan Yoman merupakan seorang pendeta dan aktivis pejuang Gerakan Papua di bidang politik (GSP/P) yang aktif memperjuangkan kemerdekaan Papua. Sosoknya dikenal cukup kontroversial dengan sejumlah pernyataan dan pandangannya.

Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 - Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan

Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965/ Foto: books.google.co.id

Buku yang satu ini juga mendapat larangan untuk beredar. Hal ini tertuang jelas dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-141/A/JA/12/2009 tanggal 22 Desember 2009. Buku ini diterbitkan oleh Penerbit Merakesumba Lukamu Sakitku Pugeran Maguwoharjo Jogjakarta, Desain Sampul Eddy Susanto dan dilarang di seluruh Indonesia.

Penarikan buku ini dari peredaran akhirnya berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (BLH), buku ini akhirnya kembali dilegalkan satu tahun kemudian yaitu pada 2010. Pelarangan dan pembredelan saat itu dicabut karena menyalahi konstitusi.

Enam Jalan Menuju Tuhan - Darmawan, MM

Enam Jalan Menuju Tuhan/ Foto: goodreads.com

Buku karya Darmawan, MM ini juga sempat mendapat larangan untuk beredar. Ketentuan ini disampaikan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-142/A/JA/12/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang Larangan Beredar Barang Cetakan Berupa Buku Berjudul Enam Jalan Menuju Tuhan, karangan Darmawan, MM, Penerbit  PT. Hikayat Dunia Jalan Jatayu Dalam II/5 Bandung, Perwakilan Jakarta Jalan Kayumanis VII Nomor 40 Jakarta Timur, Pencetak PT. Karyamanunggal Lithomas Bandung di seluruh Indonesia.

Penulis buku ini ternyata sudah memperkirakan pelarangan buku ini sebab pada pertengahan 2009, melalui surat kabar ia mengetahui bahwa bukunya sedang dalam pengawasan Kejaksaan Agung.

Pramoedya Ananta Toer

Bumi Manusia/ Foto: perpusnas.go.id

Ada banyak karya dari Pramoedya Ananta Toer yang masuk dalam deretan buku terlarang di masa Orde Baru. Ini didasarkan pada data rekap pelarangan buku yang dihimpun oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) tahun 2006 yang kemudian dikutip oleh berbagai situs online. Adapun judul buku-buku yang dimaksud yaitu Bumi Manusia (1980), Anak Semua Bangsa (1981), Jejak Langkah (1985),

Rumah Kaca (1988), Arus Balik (1995), Nyanyi Sunyi Seorang Bisu (1995-1996) Di Tepi Kali Bekasi (1947), Perburuan (1950), Keluarga Gerilya (1950), Percikan Revolusi (1950), Subuh (1950), Bukan Pasar Malam (1951), Mereka yang Dilumpuhkan (1951), Cerita dari Blora (1952) Pramoedya Ananta Toer, Korupsi (1954), dan Cerita dari Jakarta (1957). Adapun salah satu alasan pelarangan buku-buku karya Pramoedya ini karena dianggap menyebarkan paham komunisme di Indonesia.

Ronggeng Dukuh Paruk - Achmad Tohari

Ronggeng Dukuh Paruk/ Foto: perpusnas.go.id

Buku karya Achmad Tohari ini juga tidak kalah kontroversial pada masanya. Dikutip dari Detik News, Ronggeng Dukuh Paruk merupakan novel yang menceritakan keadaan Jawa usai peristiwa pemberontakan tahun 1965. Hadirnya novel ini terbilang cukup berani pada saat itu, karena tak sedikit karya-karya bernuansa kritikan yang dibungkam.

Namun dengan  berani, Achmad Tohari menulis dan melahirkan karyanya ini pada 1982. Ia juga sempat  diperiksa di mabes tentara yang dulu bernama Kopkamtib. Menurut Achmad Tohari, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur-unsur PKI padanya.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(dmh/dmh)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE