Dituntut 16 Tahun, Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Hanya Divonis 7 Tahun Penjara

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 18 Nov 2022 09:30 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim

Beauties, apakah kamu masih ingat kasus pencabulan santriwati di Jombang yang sempat bikin geger masyarakat Indonesia? Kabar terbaru, pelaku pencabulan yang menjadi terdakwa, Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi (42) divonis 7 tahun penjara. 

Mas Bechi terbukti bersalah dalam kasus perbuatan cabul terhadap santriwati. Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 16 tahun pidana penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11), dilansir dari detikJatim.

Mas Bechi disidang di PN Surabaya/ Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikcom

Dilansir dari detikJatim, dalam pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya 9 tahun.

Di sidang tersebut, tampak Mas Bechi menyimak vonis hakim dengan tenang. Di dalam ruangan dipadati sejumlah awak media hingga simpatisan dan para pendukung Mas Bechi.

Istri Mas Bechi soal Vonis 7 Tahun Penjara: Zalim

Usai putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Jombang divonis 7 tahun penjara dengan pasal pencabulan oleh Majelis Hakim PN Surabaya, kericuhan sempat terjadi. 

Sejumlah pendukung Mas Bechi protes tidak terima atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Termasuk pula istri Mas Bechi, Dzurotul Massunah yang juga spontan meneriakkan zalim usai mendengar putusan hakim.

"Zalim!" teriak istri Mas Bechi begitu hakim tuntas membacakan vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11), dilansir dari detikJatim.

Di saat yang sama, para pendukung Mas Bechi juga meneriakkan sejumlah protes tidak terima atas putusan hakim. 

Sidang putusan Mas Bechi ricuh/ Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim

"Ini semua settingan! Ini semua rekayasa! Kok bisa seperti ini!" kata seorang pria pendukung Mas Bechi.

Pendukung yang emosi itu lantas meminta agar pihak Mas Bechi untuk banding atas vonis yang dijatuhkan ke Pengadilan Tinggi.

Tak hanya itu, para simpatisan dan pendukung juga sempat menyerang dan hendak merebut kamera para wartawan yang sedang meliput. Mereka juga meminta wartawan agar tak memberitakan vonis itu.

Ketika teriakan dan kericuhan itu terjadi polisi dan petugas keamanan yang bersiaga di PN Surabaya langsung masuk ke dalam ruangan sidang.

(naq/naq)