Dituntut 16 Tahun, Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Hanya Divonis 7 Tahun Penjara

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 18 Nov 2022 09:30 WIB
Dituntut 16 Tahun, Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Hanya Divonis 7 Tahun Penjara
Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim

Beauties, apakah kamu masih ingat kasus pencabulan santriwati di Jombang yang sempat bikin geger masyarakat Indonesia? Kabar terbaru, pelaku pencabulan yang menjadi terdakwa, Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi (42) divonis 7 tahun penjara. 

Mas Bechi terbukti bersalah dalam kasus perbuatan cabul terhadap santriwati. Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 16 tahun pidana penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11), dilansir dari detikJatim.

mas bechi disidang di PN SurabayaMas Bechi disidang di PN Surabaya/ Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikcom

Dilansir dari detikJatim, dalam pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya 9 tahun.

Di sidang tersebut, tampak Mas Bechi menyimak vonis hakim dengan tenang. Di dalam ruangan dipadati sejumlah awak media hingga simpatisan dan para pendukung Mas Bechi.

Istri Mas Bechi soal Vonis 7 Tahun Penjara: Zalim

Usai putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Jombang divonis 7 tahun penjara dengan pasal pencabulan oleh Majelis Hakim PN Surabaya, kericuhan sempat terjadi. 

Sejumlah pendukung Mas Bechi protes tidak terima atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Termasuk pula istri Mas Bechi, Dzurotul Massunah yang juga spontan meneriakkan zalim usai mendengar putusan hakim.

"Zalim!" teriak istri Mas Bechi begitu hakim tuntas membacakan vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11), dilansir dari detikJatim.

Di saat yang sama, para pendukung Mas Bechi juga meneriakkan sejumlah protes tidak terima atas putusan hakim. 

Sidang putusan Mas Bechi ricuhSidang putusan Mas Bechi ricuh/ Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim

"Ini semua settingan! Ini semua rekayasa! Kok bisa seperti ini!" kata seorang pria pendukung Mas Bechi.

Pendukung yang emosi itu lantas meminta agar pihak Mas Bechi untuk banding atas vonis yang dijatuhkan ke Pengadilan Tinggi.

Tak hanya itu, para simpatisan dan pendukung juga sempat menyerang dan hendak merebut kamera para wartawan yang sedang meliput. Mereka juga meminta wartawan agar tak memberitakan vonis itu.

Ketika teriakan dan kericuhan itu terjadi polisi dan petugas keamanan yang bersiaga di PN Surabaya langsung masuk ke dalam ruangan sidang.

Dasar Hakim Ringankan Hukuman Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Penjara

Mas Bechi tiba di Pengadilan Negeri Surabaya

Mas Bechi/Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim

Dasar Hakim Ringankan Hukuman Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis yang diterima Mas Bechi lebih ringan 9 tahun dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, tidak ada hal yang bisa meringankan Mas Bechi, oleh karena itu jaksa mantap menutut hakim agar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.

Pada sidang yang digelar Kamis (17/11), hakim membeberkan sejumlah alasan meringankan vonis yang dijatuhkan ke Mas Bechi. Ia dinilai masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya. 

Selama di persidangan, Mas Bechi juga berlaku sopan. Belum pernah dihukum dan sudah berkeluarga juga jadi pertimbangan hakim.

Perjalanan Kasus Mas Bechi, Pemerkosa Santriwati di Jombang yang Divonis 7 Tahun Penjara

Penampakan Mas Bechi, DPO pencabulan diperiksa kesehatannya usai menyerahka diri ke polisi, Jumat (8/7/2022).Penampakan Mas Bechi, DPO pencabulan diperiksa kesehatannya usai menyerahka diri ke polisi, Jumat (8/7/2022)./ Foto: Penampakan Mas Bechi, DPO pencabulan diperiksa kesehatannya usai menyerahka diri ke polisi. (Foto: dok. Istimewa)

Setelah beberapa kali gagal ditangkap, MSAT alias Mas Bechi, pelaku pencabulan terhadap santriwati di Jombang, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada awal Juli 2022 lalu sekitar pukul 23:00 WIB.

MSAT telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 2 tahun lalu dan telah menjadi DPO selama 6 bulan atas dugaan pencabulan terhadap santriwati. Kasus pencabulan Mas Bechi terhadap santriwati ini telah dilakukan sejak 2017. Pada 2018, ada santri yang berani melapor ke Polres Jombang. Laporan ini atas dugaan pencabulan, persetubuhan hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati, seperti dilansir dari detikJatim.

Pada Oktober 2019 Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Ini karena pelapor dianggap tidak memiliki bukti lengkap.

Usai penolakan laporan korban karena tak cukup bukti, akhirnya, korban lain pun melaporkan MSAT ke Polres Jombang. Laporan ini juga dilakukan pada tahun 2019. Hingga akhirnya Januari 2020, penyidikan kasus ini resmi diambil alih Polda Jatim.

Untuk mengetahui perjalanan panjang kasus pencabulan Mas Bechi terhadap santriwati di Jombang, KLIK DI SINI.

Pengakuan Pilu Korban Pencabulan Mas Bechi: Diperkosa hingga Dihajar

Korban dugaan pencabulan anak kiai jombang mas bechiKorban dugaan pencabulan anak kiai jombang mas bechi/ Foto: dok. CNN Indonesia

Korban pencabulan dan pemerkosaan Mas Bechi buka suara. Sambil terisak, para korban menceritakan kisah pilu yang mereka alami.

Ada dua korban yang berani bersuara dan membeberkan aksi keji yang dilakukan Mas Bechi. Pengakuan tersebut disampaikan melalui wawancara dengan CNNIndonesia TV pada Maret 2020 lalu. Terungkap bahwa Mas Bechi tidak hanya melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan, namun ia juga menyekap hingga menghajar korban.

Korban pertama mengaku sempat menjalin hubungan asmara dengan Mas Bechi dan berjalan selama 5 tahun. Ketika korban berusia 15 tahun, ia mengaku dicabuli untuk pertama kalinya. Di tahun keempat menjalani hubungan, korban ingin berpisah dengan Mas Bechi. Namun, ia malah dipaksa, diancam hingga dihajar oleh MSAT.

Korban pun sempat mencari perlindungan untuk melepaskan diri dari Mas Bechi. Namun, upaya tersebut diketahui Mas Bechi. Ia kemudian dijemput paksa oleh orang suruhan Mas Bechi dan dibawa ke sebuah tempat yang disebut Puri. Di sana, ia dihajar dan diperkosa oleh Mas Bechi.

Korban kemudian berhasil meloloskan diri dari Puri. Dia kemudian pergi jauh dari pesantren tersebut. Korban berharap Mas Bechi diadili dengan hukuman maksimal.

Untuk membaca pengakuan korban pencabulan Mas Bechi selengkapnya, KLIK DI SINI.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE