Draf Final RKUHP: Berisik di Malam Hari hingga 'Ngeprank' Bisa Didenda Rp10 Juta!

Tim Redaksi detikNews | Beautynesia
Selasa, 12 Jul 2022 19:00 WIB
Ilustrasi tetangga ribut di malam hari/Foto: Getty Images/iStockphoto/AntonioGuillem

Beauties, draf final dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Masyarakat menilai bahwa pihak pemerintah tidak terbuka terkait pembahasan RKUHP. Bahkan, tak sedikit publik yang masih belum mengetahui bahwa RKUHP akan segera disahkan oleh DPR RI.

Tak hanya itu, masyarakat juga menyorot sejumlah pasal yang dimuat dalam draf final RKUHP. Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik dalam draf final RKUHP adalah soal larangan bagi siapa pun untuk berisik di malam hari hingga mengganggu tetangga.

Ilustrasi insomnia/Foto: Pexels.com/cottonbro

Bila si tetangga tidak terima, ia bisa melaporkan tetangganya ke polisi. Termasuk nge-prank. Hal itu diatur dalam bab Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," demikian bunyi Pasal 260 RKUHP yang dikutip detikcom, Jumat (8/7).

Adapun larangan nge-prank, diatur dalam Pasal 333:

Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, hukuman kategori II maksimal Rp 10 juta.

Pasal Lainnya yang Disorot di RKUHP

RKUHP/ Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom

Tak hanya soal berisik di malam hari hingga ngeprank, ada beberapa pasal lainnya di draf final RKUHP yang jadi sorotan. Misalnya, soal sikap hormat ke hakim saat sidang. Bila tidak hormat, pengunjung sidang siap-siap didenda Rp10 juta.

Atau, bagi yang berani menyerukan penggantian Pancasila dengan ideologi lain, maka siap-siap diancam 5 tahun penjara. Hal itu diatur dalam Parafgraf 2 tentang 'Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila'.

Selain itu, draf final RKUHP juga tetap mempertahankan pasal penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden dengan ancaman 3,5 tahun penjara. Namun si presiden wajib melaporkan sendiri hal itu ke kepolisian.

Dari Manakah KUHP yang Berlaku Saat Ini?

KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku tahun 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.

Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Untuk baca selengkapnya, KLIK DI SINI, Beauties!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Loading ...