Duh, Meresahkan! Belanja Online Akan Dikenakan Biaya Materai, Simak Ketentuannya di Sini, Beauties!

Cica Rahmania | Beautynesia
Kamis, 16 Jun 2022 07:00 WIB
Sudah tahu belum? Direktorat Jendral Pajak akan kenakan biaya materai saat belanja online sebesar Rp10 ribu. (Foto: Getty Images/AsiaVision)

Belanja online merupakan 'jalan ninja' masyarakat dewasa kini. Hanya dengan duduk manis di rumah, barang belanjaan bisa datang sendiri tanpa dijemput. Sistem pembayaran pun ada dalam genggaman, tanpa harus keluar rumah.

Namun, kabar mengejutkan datang mengusik bagi para pecinta belanja onlinePasalnya, ada kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengenakan bea materai Rp10 ribu sebagai syarat dan ketentuan di platform digital termasuk e-commerce kepada pelaku e-commerce.

Bukan tanpa alasan, dikenakannya biaya materai ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dengan demikian, ketentuan ini bukan hal baru atau bahkan mendadak.

Belanja online. (Foto: freepik.com/tirachardz)

Bunyi Pasal 1 ayat 2 uu tersebut mengatur ketentuan terkait jenis dokumen yang dikenai bea meterai yaitu dapat berbentuk tulisan tangan, cetakan, maupun dokumen elektronik. Nah, untuk e-commerce termasuk ke dalam bagian dokumen elektronik.

Menurut DJP, bea meterai adalah bentuk surat perjanjian baik dalam bentuk tulisan tangan, cetakan maupun elektronik. Selain itu, Neilmaldrin Noor, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, mengatakan hal ini bertujuan untuk menciptakan level of playing fields.

Materai Rp10 ribu. / Foto: Grandyos Zafna/Detik.com

"Kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional," jelas Neilmaldrin kepada Detik, Senin (13/6).

Dikutip dari CNN Indonesia, rencana pungutan materai Rp10 ribu ini berlaku untuk dokumen belanja dengan transaksi di atas Rp5 juta. Rencana kebijakan ini telah dikomunikasikan dengan asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). 

Ilustrasi belanja online. (foto: pexels.com/Andrea Piacquadio)

"DJP bersama dengan idEA sebagai wadah pelaku e-commerce terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C (Terms and Condition/syarat dan ketentuan) yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai," tuturnya.

Nah, kalau menurut kamu sendiri, gimana, nih, Beauties tentang kebijakan bea materai Rp10 ribu untuk transaksi belanja online di atas Rp5 juta?

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(fer/fer)
Loading ...
Tonton video di bawah ini ya, Beauties!
Cara Simple untuk Membuat Gaya Hidupmu Lebih Mudah