Fakta Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop: Korban-Pelaku Dinikahkan hingga Alasan Kasus Disetop
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) terhadap pegawai honorer di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bikin publik geger. Dugaan kasus asusila ini terjadi pada 2019 silam, namun kembali mencuat usai korban berinisial ND kembali membuka kasusnya dan mengajukan praperadilan atas keputusan penghentian kasus oleh Polresta Bogor pada 2020.
Di tahun 2019, polisi mendapat aduan dari ayah korban dengan isi aduan terkait tindakan asusila yang dialami ND. Setelah laporan dibuat, terduga asusila yang berjumlah 4 orang sempat ditahan dengan dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor pada Februari 2020. Satu bulan setelahnya, polisi memberhentikan penyelidikan kasus usai pelaku dan korban disebut telah berdamai.
Kronologi Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop
Dilansir dari detikNews, pelecehan diduga terjadi pada 5-6 Desember 2019 saat Kemenkop melakukan kegiatan di luar kantor yang diikuti oleh Bidang Kepegawaian. Korban berinisial ND menjadi salah satu pesertanya.
Pada 5 Desember 2019, usai kegiatan, sekitar pukul 23.30 WIB, ND beserta tujuh orang lainnya makan di sebuah restoran. Pada 6 Desember 2019, sekitar pukul 04.00 WIB, ND kembali ke hotel.
"Setelah kembali ke hotel terjadi dugaan tindak asusila oleh empat orang, W, Z, MF, dan N, terhadap ND di dalam kamar di sebuah hotel di Bogor," ungkap Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim di Kemenkop UKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Kemudian pada 20 Desember 2019, Arif mengatakan orangtua korban yang juga pegawai di Kemenkop melaporkan adanya pelecehan seksual yang dialami anaknya. Usai mendapat laporan itu, pihaknya langsung memberikan pendampingan kepada ND.
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tharakorn |
"Saudari ND setelah ada pengaduan dari Biro Kepegawaian mendampingi, ND didampingi Kasubbag bagian kepegawaian, membuat laporan kepada polisi, melapor ke polisi, di sini ke Polres Kota Bogor," katanya.
Pada 30 Desember 2019, bidang kepegawaian melakukan pemanggilan kepada dua pelaku. Pada 1 Januari 2020, Polres Bogor mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil empat terduga pelaku.
Pada 13 Februari 2020, empat terduga pelaku ditahan selama 21 hari oleh Polres Bogor Kota. Pada 14 Februari 2020, Kemenkop memberikan sanksi pemutusan kontrak kepada pelaku MF dan N yang berstatus non-ASN. Sedangkan W dan Z diberi sanksi turun jabatan dari kelas jabatan 7 ke kelas jabatan 3.
Di bulan Maret, pelaku diproses dan ditangguhkan dari tahanan serta diwajibkan lapor 2 kali seminggu. Arif mengatakan kasus tersebut selesai dengan mediasi antara korban dengan pelaku. Kemudian, pada 13 April 2020, korban ND menikah dengan pelaku Z.
"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan, pihak kepolisian terbitkan SP3," katanya.
Keluarga Korban Bantah Berdamai
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991 |
Adanya kesepakatan damai tersebut dibantah oleh pihak korban. Tim Advokasi dan Komunikasi Publik Kasus Korban Pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UKM (TAKON Kemenkop) mewakili pihak keluarga membantah klaim yang disampaikan Kemenkop UKM.
Koordinator TAKON Kemenkop, Kustiah Hasim, mengatakan kakak korban menyebut klaim fakta tersebut tak berdasar kebenaran alias bohong.
Kustiah memaparkan bahwa ide terkait pernikahan pelaku dengan korban didorong oleh pihak kepolisian, bukan dari keluarga atau orangtua korban. Pernikahan inilah yang akhirnya menjadi dasar penerbitan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan oleh Polresta Bogor. Padahal, menurut Kustiah, pihak keluarga korban tidak pernah mengetahui perihal SP3 tersebut.
Selain itu, pihak keluarga juga membantah soal pengunduran diri korban. Justru, kakak korban menanyakan alasan mengapa korban tidak diperpanjang masa kerjanya alias tidak dipekerjakan lagi di Kemenkop UKM.
"Korban tidak pernah membuat surat (pengunduran diri) tersebut. Perusahaan tempat korban bekerja sekarang bahkan diminta dibuatkan slip gaji palsu korban untuk memuluskan skenario jahat pengunduran diri," sambung Kustiah, dikutip dari detikNews.
Lalu soal surat permintaan keringanan pengenaan sanksi bagi pelaku yang diklaim dibuat orang tua korban. Kustiah menegaskan orang tua korban mengaku tidak pernah membuat surat tersebut.
"Kakak korban menjelaskan ayah korban tidak membuat surat (permintaan keringanan pengenaan sanksi) ke Sesmen. Jadi sejumlah pernyataan ini membantah klaim yang disampaikan pihak Kemenkop UKM," tegasnya.
Penjelasan Pihak Kepolisian-Kemenkop Bentuk Tim Independen
Ilustrasi pelecehan seksual/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Penjelasan Pihak Kepolisian
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan soal kasus pelecehan seksual di Kemenkop UKM. Dia menjelaskan alasan penyelidikan kasus tersebut disetop. Kasus sempat diproses dan para pelaku sempat ditahan Mapolresta Bogor Kota pada Februari 2020.
Namun kemudian, kata Ferdy, pihak korban dan keluarga datang ke Polresta Bogor Kota pada Maret 2020 untuk mencabut laporan. Dia mengatakan kedua pihak sudah berdamai dan pelaku akan menikahi korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Kemudian Maret 2020 itu datanglah korban dengan keluarganya membawa surat pencabutan laporan dan perdamaian yang sudah ditandatangani oleh para pihak, pelapor maupun terlapor, terus dengan juga menunjukkan ternyata mereka sudah sepakat akan melakukan pernikahan," sebut Ferdy, dikutip dari detikNews.
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Serghei Turcanu |
Ferdy mengatakan pernikahan antara pelaku dan korban merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Ia membantah jika polisi dituding mendorong pernikahan itu dijadikan alat untuk membebaskan pelaku dari jeratan hukum.
Kasus yang dilaporkan korban, lanjut Ferdy, dihentikan kasusnya setelah terjadi kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh korban. Penghentian penyidikan kasus itu juga dikuatkan dengan dokumen-dokumen yang diajukan korban dan pelaku.
Namun Polresta Bogor Kota siap membuka kembali kasus tersebut jika di kemudian hari muncul putusan pengadilan melalui proses praperadilan.
Kemenkop Bentuk Tim Independen, Korban Ajukan Praperadilan SP3
Kemenkop memutuskan untuk membentuk Tim Independen untuk mengusut dugaan kasus kekerasan seksual antar pegawai yang terjadi tahun 2019 lalu. Tim Independen tersebut terdiri dari internal Kementerian, pendamping hukum, dan tim aktivis. Ada 5 orang yang akan bekerja dalam tim ini.
Dilansir dari CNN Indonesia, selain mengusut fakta baru dugaan kasus kekerasan seksual, tim diberi tugas untuk menyusun pedoman atau aturan penanganan kasus kekerasan seksual di Kemenkop. Aturan tersebut diharapkan mampu mencegah kasus serupa ke depan.
Tim akan diberi tugas selama sebulan untuk mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan empat pegawai terhadap ND selaku korban. Nantinya tim akan memberikan rekomendasi proses penyelesaian kasus secara hukum. Lalu, tim akan diberi waktu selama tiga bulan untuk menyusun aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di Kemenkop.
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/CareyHope |
Sementara itu, dilansir dari detikNews, korban pelecehan akan mengajukan praperadilan atas SP3 atau surat pemberhentian pengusutan kasus dari pihak kepolisian. Tim pendamping hukum korban mengatakan SP3 yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Untuk proses hukum selanjutnya, dari korban memutuskan untuk mengajukan praperadilan terhadap SP3 karena SP3 yang ditetapkan oleh polresta Bogor itu adalah dengan alasan keadilan restorative. Menurut kita jika dikaitkan dengan UU TPKS yang sekarang itu kan tidak diperkenankan untuk melakukan upaya penyelesaian di luar persidangan," ungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jawa Barat Asnifrianti Damanik.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi |
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tharakorn
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Serghei Turcanu
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/CareyHope