Fakta Terbaru Kasus Herry Wirawan: Ada Santriwati Diperkosa 20 Kali hingga Lolos dari Hukuman Mati

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 16 Feb 2022 11:45 WIB
Fakta baru terungkap seputar kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan/Foto: Edi Wahyono/detikcom

Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung yang dilakukan oleh Herry Wirawan memasuki babak akhir. Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Ia terbukti bersalah atas aksi bejatnya memperkosa 13 santriwati.

Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2). Dalam sidang yang digelar secara terbuka tersebut, ada beberapa fakta baru terungkap seputar aksi bejat yang dilakukan Herry Wirawan. Dihimpun dari berbagai sumber, simak fakta terbaru kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan berikut ini!

Ada Santriwati yang Diperkosa Herry Wirawan Hingga 20 Kali

Herry Wirawan di persidangan/ Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom

Fakta baru terungkap bahwa dari belasan korban, ada santriwati yang diperkosa Herry Wirawan hingga 20 kali. Lebih kejamnya lagi, aksi bejat Herry tersebut disaksikan oleh santriwati lain yang juga menjadi korban.

Herry Wirawan diketahui telah memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Dari belasan santriwati yang diperkosa, 9 bayi telah dilahirkan. Diketahui pula ada santriwati yang melahirkan hingga dua kali. Aksi bejat Herry ini sudah ia lancarkan selama lima tahun lamanya, yakni dari tahun 2016 hingga 2021 lalu.

Belasan korban tersebut diketahui merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik Herry di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban masih muda bahkan di bawah umur, yakni rata-rata usia 16-17 tahun. Tentu usia tersebut bukan usia ideal untuk melahirkan yang bisa berisiko tinggi pada kesehatan korban.

Cerita Hubungan Seksual dengan Istri Sebelum Perkosa Santriwati

Fakta lainnya yang baru terungkap adalah Herry Wirawan menceritakan hubungan seksualnya bersama sang istri kepada korban sebelum melakukan hubungan badan. Ia menjelaskan masalah keluarga yang ia alami bersama istri dan alasan mengapa ia melakukan hubungan intim dengan sang istri. Cara tersebut digunakan Herry untuk mempengaruhi para korban agar mau berhubungan badan dengannya. 

Korban Diperkosa Saat Tidur

Ilustrasi pelecehan seksual/Foto: Canva/dodidam10

Terungkap pula fakta bahwa Herry Wirawan sempat memperkosa korban saat korban tengah tertidur. Menjelang tengah malam, Herry menghampiri korban yang tengah tertidur, kemudian memeluknya. Lalu, Herry mencium bibir dan mulai meraba-raba tubuh korban sebelum akhirnya memaksa melakukan hubungan badan. Selain itu, Herry Wirawan juga sempat mengatakan "bapak ingin berhubungan intim" kepada korban di beberapa kesempatan sebelum ia melancarkan aksi bejatnya. 

Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lolos Hukuman Mati dan Kebiri

Herry Wirawan hadir dalam sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati. Diketahui, sidang vonis tersebut digelar di PN Bandung./ Foto: Wisma Putra/detikcom

Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Ia terbukti bersalah atas aksi bejatnya memperkosa 13 santriwati.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2), dikutip dari detikNews.

Vonis kepada Herry lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia. Herry tidak divonis hukuman mati karena Hakim beralasan pemberian hukuman seumur hidup berdasarkan keadilan bagi korban hingga terdakwa.

"Majelis hakim berpendapat memberikan keadilan kepada terdakwa maupun korban. Tidak adil perbuatan tersebut terbukti, tapi korban tidak menerima keadilan. Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," ujar hakim, dikutip dari detikNews.

Bayi Korban Dititipkan ke Pemprov Jabar

Bayi korban rencananya akan dititipkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun ketika ibu dari bayi tersebut sudah siap, maka akan dikembalikan dan dirawat oleh sang ibu.

"Menitipkan bayi kepada (pemerintah) Provinsi Jawa Barat sebagaimana pendapat ahli," ucap majelis hakim, dilansir dari detikNews.

Penitipan bayi ke Pemprov Jabar bukan tanpa alasan. Menurut pandangan ahli, penitipan bayi ini bertujuan untuk menghindari trauma dari korban. Hakim pun sependapat dengan pandangan ahli tersebut. 

Ke depannya, akan dilakukan evaluasi secara berkala terlebih kepada korban santriwati. Sehingga, nantinya bila korban sudah merasa siap mental, bayi bisa diserahkan kembali.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Loading ...