Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 15 Feb 2022 13:30 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis penjara seumur hidup/Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom

Beauties, masih ingatkah dengan kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung yang dilakukan oleh Herry Wirawan? Kasus ini kini telah memasuki babak akhir. Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Ia terbukti bersalah atas aksi bejatnya memperkosa 13 santriwati.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2), dikutip dari detikNews.

Herry Wirawan hadir dalam sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati. Diketahui, sidang vonis tersebut digelar di PN Bandung.Herry Wirawan hadir dalam sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati/ Foto: Wisma Putra/detikcom

Herry Wirawan hadir langsung ke persidangan. Saat vonis dibacakan, ia duduk menghadap hakim. Dalam persidangan, hadir pula puluhan saksi. Dalam keterangan para saksi, Herry tak membantah dan membenarkan keterangan para saksi.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Siapa Herry Wirawan? Terdakwa Predator Seksual Anak Dituntut Hukuman MatiHerry Wirawan/Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom/ Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom

Herry Wirawan resmi dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, vonis kepada Herry lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

Dilansir dari detikNews, berikut tuntutan jaksa kepada Herry yang digelar pada Januari 2022 lalu:

  1. Hukuman mati
  2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
  3. Hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta
  4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
  5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

Herry Wirawan telah mengakui seluruh perbuatan keji terhadap para santrinya. Namun, ia mengaku khilaf atas kejahatan seksual yang dilakukannya itu. Dari persidangan sebelumnya, terungkap pula bahwa Herry disebut berdalih sayang dan siap menikahi santriwati yang jadi korbannya.

Sebagai informasi, Herry Wirawan diketahui telah memperkosa 13 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan. Belasan korban tersebut diketahui merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik Herry di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Perbuatan keji Herry Wirawan tidak hanya memperkosa para santriwati. Ia juga diduga mengeksploitasi anak yang lahir dari santriwati dengan motif meminta sumbangan. Lebih kejamnya lagi, para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren miliknya di kawasan Cibiru, Bandung.

***

[Gambas:Video Beautynesia]

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.