Guru Ngaji di Subang Cabuli 7 Santriwati: Modus Ajarkan Ilmu Fiqih Bab Haid
Seorang guru ngaji di Subang, Jawa Barat melakukan pencabulan kepada sejumlah santriwati. Bejatnya, pelaku, AS (34) mencabuli santriwati tersebut saat sedang melakukan aktivitas pembelajaran di musala. Diketahui jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan ada 7 orang dan masih di bawah umur. Dikabarkan usia korban antara 12 hingga 19 tahun.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika dua korban melaporkan aksi bejat sang guru ngaji kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melapor kepada pihak berwajib. Dari laporan tersebut, terungkap bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan alasan belajar Ilmu Fiqih Bab Haid dan tata cara bersucinya.
Ilustrasi pelecehan seksual/Foto: Canva/doidam10 |
Dalam melakukan aksi bejatnya, guru ngaji cabul tersebut memanggil korban satu persatu ke depan kelas. Kemudian, AS meraba-raba tubuh hingga alat vital korban di depan murid lainnya. Aksi cabulnya ini rupanya tidak hanya dilakukan di satu kesempatan, namun sudah berkali-kali sejak Januari 2022 hingga Februari 2022.
Sehari-hari, AS diketahui hanya berprofesi sebagai guru ngaji dan tidak memiliki pekerjaan lain. Disebutkan bahwa tindakan bejat guru ngaji tersebut didorong oleh alasan usai menonton video porno.
Tidak hanya itu, sang guru ngaji cabul juga dikabarkan sempat mengancam para korban. Ia mengancam korban agar tidak memberitahukan aksinya kepada orang tua dan orang lain.
Begitu kasus ini terungkap, sang guru gaji cabul di Kecamatan Patokbeusi, Subang, Jawa Barat, langsung diamankan dan ditahan oleh Polres Subang. Saat ini, kasus masih terus didalami.
Ilustrasi pelecehan seksual/ Foto: Pexels/Rodnae Productions |
Kasus guru ngaji yang mencabuli santriwatinya menambah panjang daftar kekerasan seksual di instansi pendidikan. Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kasus Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan. Belasan korban tersebut diketahui merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik Herry di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Perbuatan keji Herry Wirawan tidak hanya memperkosa para santriwati. Ia juga diduga mengeksploitasi anak yang lahir dari santriwati dengan motif meminta sumbangan. Lebih kejamnya lagi, para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren miliknya di kawasan Cibiru, Bandung.
Kabar terbaru, kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan akan memasuki babak akhir pada Selasa (15/2). Hakim akan membacakan vonis terhadap perkara tersebut. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Herry hukuman mati hingga kebiri kimia.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi pelecehan seksual/Foto: Canva/doidam10
Ilustrasi pelecehan seksual/ Foto: Pexels/Rodnae Productions