Ferdy Sambo Kini Jadi Tersangka Berkat Bharada E yang Sebelumnya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?

Tim Redaksi detikNews | Beautynesia
Kamis, 11 Aug 2022 14:30 WIB
Ferdy Sambo Kini Jadi Tersangka Berkat Bharada E yang Sebelumnya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?
Bharada Eliezer alias Bharada E/Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Kasus polisi tembak polisi menjadi sorotan masyarakat Indonesia belakangan ini. Perjalanan kasusnya pun cukup pelik, namun akhirnya kasus ini memiliki titik terang. Kabar terbaru, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Terungkap, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang juga berstatus sebagai tersangka, menuliskan sendiri kronologi insiden tersebut.

Sebelumnya, Bharada E sebagai tersangka dan sekaligus saksi dalam kasus ini, melalui penasihat hukum barunya, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Bharada E siap menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Apa itu justice collaborator?

Apa Itu Justice Collaborator?

Apa Arti Justice Collaborator? Permohonan Bharada E Siap Jadi JCApa Arti Justice Collaborator? Permohonan Bharada E Siap Jadi JC/ Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Secara sederhana, justice collaborator akan berperan sebagai pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam pemberi keterangan secara eksklusif terhadap setiap peristiwa dalam kasus yang dialaminya. Tujuannya adalah untuk membongkar setiap kejahatan dalam peristiwa tersebut dengan imbalan keringanan hukuman berdasarkan pertimbangan hakim.

Dalam diskursus hukum pembuktian, keberadaan saksi pelaku lazim dikenal semenjak tahun 1963 dan semakin populer pada 1970-an di Amerika Serikat. Bermula dari kasus Josep Valencia yang merupakan salah satu anggota mafia Italia yang meminta jaminan perlindungan kepada Kongres sehubungan dengan kesediaan dirinya untuk bekerja sama dengan penegak hukum guna membongkar setiap kejahatan yang dilakukannya.

Alhasil, melalui kesaksiannya, pengadilan menemukan berbagai kerja sama kotor yang melibatkan pejabat penegak hukum bersama dengan petinggi mafia bernama Vito Genovese, yang berujung pada reformasi total aparat penegakan hukum di Amerika Serikat.

Dalam perkembangannya, doktrin JC kemudian diadopsi oleh berbagai masyarakat internasional melalui United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), tepatnya pada Article 26 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa negara-negara peserta konferensi dapat mempertimbangkan untuk menggunakan keterangan seorang yang terlibat dalam kejahatan guna membongkar kasus yang lebih besar sepanjang ada iktikad baik dari pelaku untuk bekerja sama dengan penegak hukum.

Justice Collaborator di Indonesia

Isi Pasal 338 KUHP yang Jerat Bharada E di Kasus Brigadir JIlustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir

Di Indonesia, terminologi JC secara leksikal dinisbatkan kepada saksi pelaku yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan praktiknya selama ini, JC sendiri dinilai sangat berguna secara signifikan dalam menuntaskan berbagai kejahatan luar biasa yang terorganisasi, seperti dalam kasus korupsi yang berorientasi terhadap pemulihan kerugian keuangan negara.

Namun demikian, praktiknya, penggunaan Justice Collaborator hanya terbatas pada kejahatan tertentu sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011, yaitu tindak pidana tertentu yang tergolong serius dan mengancam stabilitas dan keamanan negara.

Lantas, bagaimana justice collaborator bagi Bharada E? Simak ulasan selengkapnya DI SINI, Beauties!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.