Foto dan Rekam Orang Tanpa Izin di Jepang Boleh Nggak Sih? Ternyata Begini Aturannya
Baru-baru ini, media sosial X (dulu Twitter) diramaikan kritik netizen terhadap akun @Catwomanizer. Pasalnya, akun tersebut mengunggah dua foto yang menampilkan sejoli asal Jepang sedang melakukan aksi tidak senonoh di dalam kereta. Penyebarluasan foto yang kini sudah dihapus oleh @Catwomanizer tidak disambut baik karena dinilai tidak menghargai privasi orang lain.
Masyarakat Jepang sendiri memang dikenal akan sifat yang sangat menghargai privasi, termasuk di ruang publik. Bahkan, ponsel yang dimanufaktur di Jepang sengaja berbunyi saat mengambil foto untuk tujuan ini. Di Negeri Sakura, foto dan merekam orang di publik tanpa izin memiliki aturannya sendiri karena bagi mereka, privasi adalah hak asasi manusia yang fundamental.
Tindakan Ilegal yang Diatur Hukum
Aturan foto di Jepang/ Foto: Weekly.ascii.jp
Pada pertengahan tahun lalu, Jepang meresmikan hukum yang secara spesifik mengatur pengambilan foto ataupun video seksual eksplisit tanpa persetujuan. Melansir laman Real Gaijin, pada 16 Juni 2023, ‘kejahatan fotografi’ atau disebut ‘satsueizai’ diberlakukan. Undang-undang ini akan menghukum semua tindakan yang diam-diam merekam postur seksual (voyeurisme), memberikannya pada pihak ketiga, dan mempublikasikan atau menyimpannya di internet, distribusi video, dan lain-lain.
Mengutip laman First Post, aksi juga mencakup upskirting atau foto dari bawah rok secara diam-diam, pengambilan, distribusi, dan/atau kepemilikan foto alat kelamin seseorang tanpa persetujuannya, serta pengambilan foto orang yang dimanipulasi tanpa sepengetahuan mereka dalam posisi seksual.
Hukuman Bagi Pelanggar
Ilustrasi/Foto: Freepik.com/business_stock
Lalu, apa hukuman yang diterima bagi pelanggar undang-undang tersebut? Hukuman pidana hingga 3 tahun atau denda maksimum 3 juta JPY atau sekitar Rp311 juta berdasarkan kurs saat ini akan dijatuhkan untuk pelanggar voyeurisme, sedangkan memberikan rekaman tersebut kepada orang lain punya sanksi lebih berat, yaitu maksimum 5 tahun dipenjara atau maksimum denda 5 juta JPY atau setara Rp 519 juta.
Foto Tanpa Persetujuan di Negara Lain
Ilustrasi/ Foto: Pexels/Ott Maidre
Bagaimanapun aturan mengenai pengambilan foto dan merekam di publik berbeda-beda di setiap negara. Meski belum tentu memiliki undang-undang yang mengaturnya secara khusus, ada negara lain yang juga punya aturan sosial agar tidak memotret atau merekam orang lain di publik serta menyebarluaskannya tanpa persetujuan. Beberapa di antaranya seperti Korea Selatan, United Arab Emirates, dan Hungaria.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!