Gagal Nikahi Perempuan Muslim, Pria Katolik Ini Gugat UU Perkawinan ke MK

Tim Redaksi detikNews | Beautynesia
Selasa, 08 Feb 2022 14:00 WIB
Gagal Nikahi Perempuan Muslim, Pria Katolik Ini Gugat UU Perkawinan ke MK
Pria beragama katolik ajukan gugatan terhadap UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi usai gagal menikahi kekasihnya yang Muslim/Foto: Pexels.com/Trung Nguyen

Beauties, baru-baru ini seorang pria bernama Ramos Petage asal Mapia Tengah, Dogiyai, Papua menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut ia lakukan lantaran dirinya yang beragama Katolik tidak bisa menikahi kekasihnya yang Muslim.

Ramos telah menjalin hubungan selama 3 tahun dengan kekasihnya yang beragama Islam. Namun, perkawinannya harus dibatalkan karena perbedaan agama dan keyakinan.

"Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan yang memeluk agama Islam. Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," demikian bunyi permohonan Ramos Petage dalam permohonan yang dilansir situs MK, Senin (7/2/2022).

Foto: Pelajari Lebih Dalam, Inilah Sederet Aturan Pernikahan di Masa PPKM/Unsplash/ Olivia BausoIlustrasi pernikahan/Foto: Unsplash/Olivia Bauso

Sebagai informasi, di UU Perkawinan diatur syarat sahnya suatu perkawinan yang tidak memberikan pengaturan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda. Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan:

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Menurut Ramos, makna ayat dalam pasal tersebut mengandung ketidakpastian hukum.

"Ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinannya karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodir negara," tutur Ramos Petage.

Sebelumnya, Ramos pernah mengajukan gugatan UU Perkawinan pada tahun 2014 silam. Hasilnya ditolak dalam putusan Nomor 68/PUU-XII/2014. Namun Ramos Petage menilai permohonannnya berbeda dan bukan nebis in idem (dilarang digugat kembali).

"Karena tentunya terdapat perbedaan dalam hal konstitusionalitas yang menjadi alasan diajukannya permohonan," ujar Ramos Petage.

Foto: Ilustrasi Menikah/freepik.comIlustrasi Menikah/Freepik.com

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, menurut Ramos, bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Menurutnya, negara tidak mencampuri urusan ibadah agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia. Akan tetapi menjamin keberlangsungan peribadatan tersebut dapat terlaksana dan terpenuhi dengan baik.

"Perkawinan yang dilangsungkan secara beda agama tetap berlandaskan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilaksanakan melalui ketentuan agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing calon pasangan sebagai suatu hak asasi manusia yang bersifat adikodrati dan merupakan hak privat antara individu dengan Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Ramos Petage.

Permohonan uji materi (judicial review) itu didaftarkan secara online dan kini diproses di kepaniteraan MK. Ramos Petage memberikan kuasa kepada Ni Komang Tari Padmawati, Hans Poliman, Alya Fakhira, Dixon Sanjaya, Asima Romian Angelina, Ramadhini Silfi Adisty, Sherly Angelina Chandra dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan juga dinilai Ramos bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Simak penjelasan selengkapnya DI SINI, ya, Beauties!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.