Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia yang Perlu Kamu Ketahui, Termasuk Perlindungan Terhadap Diskriminasi & Pelecehan

Riswinanti Pawestri Permatasari | Beautynesia
Kamis, 11 May 2023 18:15 WIB
Perlindungan Terhadap Diskriminasi dan Kekerasan Seksual
Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Freepik.com/Out-team

Kasus dugaan pelecehan yang dialami karyawati Cikarang beberapa waktu lalu menarik perhatian publik. Korban berinisial AD terpaksa kehilangan pekerjaan pasca menolak ajakan staycation dari atasan. Menariknya, staycation disebut pelaku sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak. Tak mau tinggal diam, korban melapor ke polisi.

Kasus ini seolah menunjukkan bahwa pemahaman tentang kesetaraan gender di lingkungan kerja masih belum optimal. Di luar sana mungkin masih banyak orang selain AD yang mengalami diskriminasi gender hingga tindakan asusila di dunia kerja.

Padahal, pemerintah Indonesia telah mengatur perlindungan dan hak-hak pekerja perempuan secara rinci dalam beberapa undang-undang. Sayangnya aturan tersebut kerap disalahgunakan karena minimnya pemahaman publik. Sebenarnya apa saja, sih, hak-hak pekerja perempuan di Indonesia? Berikut ulasannya, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

1. Cuti Menstruasi

Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Unsplash.com/Sasun Bughdaryan
Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Unsplash.com/Sasun Bughdaryan

Dalam UU No. 13/2003 pasal 81 atau (1), pekerja perempuan berhak mendapatkan istirahat/cuti pada hari pertama dan kedua jika merasakan sakit. Sedangkan dalam UU No. 13/2003 pasal 84 dan pasal 93 ayat (2) huruf b dijelaskan bahwa pekerja yang menjalani cuti haid berhak mendapatkan upah penuh.

Selain itu, dalam UU No. 13/ 2003 pasal 186 ayat (1) dan (2) jo. UU No. 11 tahun 2020, pengusaha yang tidak membayar upah saat karyawan saat cuti haid akan dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp400 juta.

2. Cuti Hamil dan Melahirkan

Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Unsplash.com/Anastasiia Chepinska
Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Unsplash.com/Anastasiia Chepinska

UU No. 13/2003 pasal 82 ayat (1) menjelaskan bahwa pekerja perempuan berhak cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Dengan demikian, total waktu istirahat yang ditetapkan adalah 3 bulan.

UU No. 13/2003 pasal 84 dan pasal 93 ayat (2) huruf c menjelaskan bahwa selama waktu cuti tersebut, pekerja perempuan berhak mendapat upah penuh. Sedangkan beberapa pasal lain, seperti UU No. 13/ 2003 pasal 185 ayat (1) dan (2) jo. UU No. 11 tahun 2020, serta UU No. 13/ 2003 pasal 186 ayat (1) dan (2) jo. UU No. 11 tahun 2020 menjelaskan bahwa pengusaha yang melakukan pelanggaran akan dikenai hukuman maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp400 juta.

3. Perlindungan Selama Bekerja

Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Unsplash.com/Christina @ wocintechchat.com
Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Unsplash.com/Christina @ wocintechchat.com

Pasal 49 ayat (2) Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengungkapkan bahwa perempuan berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi perempuan. Selain itu, perusahaan juga wajib mendaftarkan pekerja sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, yang di dalamnya juga mencakup santunan kecelakaan kerja, kematian, dan dana pensiun.

Beberapa undang-undang juga menetapkan bahwa pihak perusahaan juga bertanggung jawab terhadap keselamatan ibu hamil. Seperti dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 76 ayat (2), pengusaha tidak diperkenankan memperkerjakan ibu hamil untuk pekerjaan yang berbahaya. Adapun menurut Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas (Maternity Protection), pekerjaan berbahaya yang dimaksud antara lain:

  • Pekerjaan terkait mengangkat, membawa, mendorong, atau menarik beban tanpa alat bantu.
  • Mengandung risiko terekspos bahan kimia atau yang mengancam kesehatan reproduksi.
  • Tugas yang menuntut keseimbangan khusus.
  • Melibatkan ketegangan fisik, misalnya duduk atau berdiri terlalu lama, serta terekspos suhu atau getaran ekstrim.
  • Dilarang memperkerjakan perempuan hamil atau yang sedang dirawat pada jam malam (23.00-07.00). Jika memang bekerja pada malam hari, perusahaan harus memberikan perlindungan memadai.

Tentang Biaya Persalinan dan Larangan PHK

Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Freepik.com/@jcomp

4. Biaya Persalinan

Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Pexels.com/Rene Asmussen
Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Pexels.com/Rene Asmussen

Pemerintah juga telah mengatur hak perempuan terkait biaya persalinan. Sebagaimana diatur dalam UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, setiap pengusaha wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS kesehatan, yang di dalamnya sudah mencakup pemeriksaan kehamilan dan persalinan.

5. Hak Menyusui

Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Pexels.com/Sarah Chai
Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Pexels.com/Sarah Chai

Dalam Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif pasal 2, pemerintah sangat mendukung pemenuhan ASI Eksklusif pada bayi sejak lahir hingga usia 6 bulan. Karenanya, selama waktu tersebut, karyawan diperbolehkan menyusui anaknya di jam kerja. Hal ini juga tercantum dalam UU No. 13/2003 pasal 83.

UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 pada pasal 200 juga memberikan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta bagi pihak-pihak yang menghalangi pemberian ASI. Beberapa undang-undang juga menyebutkan bahwa perusahaan diharuskan menyediakan fasilitas menyusui, memerah ASI, dan hal lain yang berkaitan.

6. Cuti Keguguran

Pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, sebagaimana diatur dalam UU 13 Tahun 2003 pasal 82 ayat (2). Dalam UU No. 13/2003 pasal 84 dan UU No. 13/2003 pasal 93 ayat (2) huruf c dijelaskan bahwa pekerja yang cuti akibat keguguran berhak mendapat upah penuh.

Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar gaji karyawan selama masa cuti akan dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp400 juta. Aturan ini tertuang dalam UU No. 13/ 2003 pasal 185 ayat (1) dan (2) jo. UU No. 11 tahun 2020 serta UU No. 13/ 2003 pasal 186 ayat (1) dan (2) jo. UU No. 11 tahun 2020.

7. Larangan PHK terkait Kehamilan, Persalinan, Keguguran, atau Menyusui

Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Freepik.com/Yan Alya
Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Freepik.com/Yan Alya

Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat (1) huruf e dan ayat (2)  jo. UU No. 11 tahun 2020 mengatur bahwa pengusaha dilarang mengakhiri hubungan kerja alasan hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui. Jika terlanjur dilakukan, maka pengusaha harus membatalkan PHK dan memperkerjakan kembali karyawan tersebut.

Perlindungan Terhadap Diskriminasi dan Kekerasan Seksual

Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Freepik.com/Out-team

8. Terkait Pekerja Perempuan yang Bekerja di Malam Hari

Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Freepik.com/DCStudio
Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Freepik.com/DCStudio

Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 76 ayat (1) menjelaskan bahwa perempuan di bawah 18 tahun tidak boleh diperkerjakan antara pukul 23.00 hingga 07.00. Pada ayat (3), dijelaskan bahwa pekerja perempuan (di atas 18 tahun) yang bekerja malam hari berhak mendapat fasilitas makanan dan minuman bergizi serta perlindungan terhadap tindak asusila dan kejahatan.

Selain itu, pada ayat (4), dijelaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan transportasi antar jemput untuk pekerja perempuan yang berangkat/pulang bekerja antara pukul 23.00 hingga 05.00. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) dan (2) jo UU No. 11 tahun 2020 akan dihukum maksimal 12 bulan penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

9. Perlindungan Terhadap Diskriminasi

Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Unsplash.com/Jason Goodman
Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Unsplash.com/Jason Goodman

UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5 dan 6 menyebutkan bahwa setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. Sedangkan UU No. 80 tahun 1957 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 100 tahun 1951 menyebutkan bahwa sistem pengupahan harus sama antara laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya.

UU No. 21 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 111 tahun 1957 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan juga menjelaskan bahwa kesempatan atau jenjang karir perempuan dan laki-laki tidak boleh dibedakan.

10. Perlindungan Terhadap Kekerasan dan Pelecehan

Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Unsplash.com/Nadine Shaabana
Hak-Hak Pekerja Perempuan di Indonesia/Foto: Unsplash.com/Nadine Shaabana

Pemerintah telah memberikan berbagai perlindungan untuk mencegah munculnya kekerasan atau pelecehan di tempat kerja. Dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja  Perempuan (RP3) di Tempat Kerja, disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan fasilitas terkait perlindungan terhadap perempuan.

Beberapa fasilitas yang dimaksud misalnya adanya petugas keamanan, kamar mandi terpisah antara pria dan perempuan, hingga sarana transportasi antar jemput untuk pegawai perempuan yang bekerja di shift malam. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa diproses sesuai hukum.

Itulah beberapa hak pekerja perempuan di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang. Pada dasarnya pemerintah telah mengatur dengan baik perlindungan terhadap pekerja perempuan di Tanah Air. Jika kamu menemukan pelanggaran, jangan ragu untuk melapor, ya!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE