Viral Karyawati Menolak Ajakan Staycation dari Atasan Berujung Kontrak Tak Diperpanjang, Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS!

Nadya Quamila | Beautynesia
Senin, 08 May 2023 17:00 WIB
Viral Karyawati Menolak Ajakan Staycation dari Atasan Berujung Kontrak Tak Diperpanjang, Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS!
Viral Karyawati Menolak Ajakan Staycation dari Atasan Berujung Kontrak Tak Diperpanjang, Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS!/Foto: Getty Images/iStockphoto/anyaberkut

Beauties, baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kasus seorang pekerja perempuan berinisial AD (24) di Cikarang, Jawa Barat, diduga alami pelecehan seksual di tempat ia bekerja. AD diduga diajak staycation (menginap di hotel) oleh atasannya jika ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

Beberapa kali didekati dan terus diajak staycation, AD terus menolak hingga akhirnya kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Alhasil, AD pun melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Kasus seperti ini, sayangnya, bukan hal yang langka, Beauties. Kasus di mana atasan mengajak karyawan untuk staycation atau bentuk pendekatan sepihak lainnya rupanya sudah sering terjadi di lingkungan kerja, tak terkecuali di pabrik. 

Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum, namun juga menyangkut permasalahan HAM terhadap pekerja perempuan. Dalam kasus ini, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu pasal 12 dan 13.

HELP, Teenager with help sign. girl holding a paper with the inscription. Homeless person with help sign. teenage girl in casual clothes holding sheet of paper. Girl holding sheet of paper with word HELP on grey wall backgroundIlustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991

Kedua pasal yang tertuang dalam UU TPKS tersebut bisa memberikan sanksi serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual, Beauties. Pelaku bisa terancam 15 tahun penjara atau denda senilai Rp1 miliar.

Adapun bunyi dari pasal 12 UU TPKS adalah sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sementara itu, pasal 13 UU TPKS berbunyi:

"Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Fenomena Diajak Staycation Sudah Jadi 'Rahasia Umum'

Ilustrasi sedih

Viral Karyawati Menolak Ajakan Staycation dari Atasan Berujung Kontrak Tak Diperpanjang, Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS!/Foto: Getty Images/iStockphoto/Pheelings Media

Fenomena Diajak Staycation Sudah Jadi 'Rahasia Umum'

Pegiat media sosial John Sitorus, yang mengungkap kasus karyawati diajak staycation oleh atasan untuk memperpanjang kontrak di akun Twitterna, mengatakan bahwa hal ini sudah menjadi rahasia umum.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuitnya di akun @Miduk17, Minggu (30/4).

"Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekruitmen tenaga kerja di Indonesia," 

Awal Kasus Bermula

Young depressed womanIlustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang

AD baru saja diterima bekerja di sebuah perusahaan kosmetik di Cikarang, Jawa Barat. AD dikontrak selama tiga bulan. Namun, dari hari pertama bekerja, AD mengaku bahwa ia terus-terusan didekati oleh sang atasan alias manajer outsourcing.

Awalnya, manajer outsourcing berbasa-basi menanyakan bagaimana kesan AD bekerja di perusahaan tersebut melalui pesan WhatsApp. Namun lama-kelamaan, manajer tersebut mengajak AD jalan-jalan hanya berdua saja. Manajer itu juga terus membalas story yang diunggah AD di media sosialnya.

AD berusaha menolak ajakan jalan berdua dan selalu mengajak rekan kerja yang lain jika memang ingin jalan-jalan. Namun, pelaku tidak mau dan bersikeras ingin jalan berdua saja dengan AD.

Diajak Staycation hingga Tidak Diperpanjang Kontrak

Karena AD terus menolak, pelaku pun mulai memberikan ancaman, yaitu tidak memperpanjang kontrak AD di perusahaan tersebut. Selama tiga bulan pertama bekerja, AD terus menolak ajakan dari manajer outsourcing. Selain mengajak jalan, pelaku juga kerap bertanya kediaman AD hingga meneleponnya berkali-kali.

Hingga suatu saat, pelaku mengirimkan foto hotel pada AD dan berkata, "Kamu di mana? Aku sudah di sini." Padahal, menurut AD, mereka tidak pernah janjian untuk bertemu. AD mengaku bahwa hal ini tidak hanya terjadi satu kali.

AD terus menolak, sehingga pelaku akhirnya berkata tidak akan memperpanjang kontraknya. Bukan hanya sekadar ancaman, kontrak kerja AD pun rupanya benar-benar tidak diperpanjang.

Kabar terbaru, atas dugaan pelecehan yang dialaminya, AD pun berani melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Didampingi anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, dan kuasa hukumnya, AD melaporkan kasus ini ke Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5). Korban melampirkan data dan bukti-bukti yang ada, termasuk bukti chat WhatsApp dari pelaku.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE