Heboh Kelas Rawat Inap BPJS Mau Dihapus, Bumil yang Akan Melahirkan Simak Info Pentingnya di Sini!

Tim Redaksi HaiBunda | Beautynesia
Senin, 15 Aug 2022 14:30 WIB
Heboh Kelas Rawat Inap BPJS Mau Dihapus, Bumil yang Akan Melahirkan Simak Info Pentingnya di Sini!
Ilustrasi ibu melahirkan/Foto: Getty Images/FatCamera

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah produk pelayanan dari pemerintah untuk masyarakat dalam hal berobat. Nah, belakangan ini santer terdengar kabar soal kabar perubahan iuran BPJS Kesehatan, Beauties. Melansir dari detikFinance, uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. Kelas 1, 2 dan 3 tersebut digantikan ke kelas rawat inap standar (KRIS).

Uji Coba KRIS sendiri dilakukan pada 5 rumah sakit milik pemerintahan. Maka, per Juli lalu 5 rumah sakit tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1, 2, dan 3. Adapun iuran BPJS Kesehatan merupakan dana yang harus dibayarkan para peserta BPJS untuk menikmati layanan yang disediakan.

Penghapusan kelas-kelas ini ada berdampak pada samaratanya kelas rawat inap. Buat kamu yang sedang mengandung mungkin merasa khawatir lantaran akan melahirkan dan menggunakan layanan BPJS. Lantas, bagaimana tarif rawat inap BPJS bagi ibu hamil dan melahirkan? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

Tarif Rawat Inap BPJS Bagi Ibu Hamil dan Melahirkan

A pregnant woman is going in to surgery. She is laying on an operating table in the hospital's operating room. Surgeons surround the bed preparing for the medical procedure.Ilustrasi ibu hamil/ Foto: Getty Images/FatCamera

Sebagai informasi, iuran peserta terbagi pada jenis peserta, yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan Pekerja Penerima Upah (PPU).

Bagi PBPU dan BP, terdapat tiga kelas yang bisa dipilih, yaitu Kelas 1 dengan iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Sedangkan bagi peserta PPU, jumlah iuran yang harus dibayarkan sebesar 5 persen dari upah. Dengan rincian, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Dilansir dari HaiBunda yang telah meminta informasi melalui call center BPJS Kesehatan, operator menjelaskan bahwa hingga saat ini kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 masih diberlakukan. Pemerataan kamar inap (KRIS) masih dalam tahap pemutusan dan belum final.

Makanan sehat yang baik dikonsumsi setelah melahirkan/Foto: Freepik.com/jcompIlustrasi ibu dan bayi/Foto: Freepik.com/jcomp

"Untuk hingga saat ini (kelas yang ada) masih diberlakukan ibu, ada kelas rawat 1, kelas 2 dan kelas 3. Untuk yang disamaratakan itu masih dalam tahap pemutusan, jadi belum final ibu, begitu," terang operator Care Center BPJS Kesehatan pada HaiBunda (9/8).

Operator Care Center BPJS Kesehatan juga mengaminkan bahwa tarif yang berlaku masih sesuai dengan kelas yang diambil oleh peserta BPJS Kesehatan.

Untuk informasi selengkapnya, KLIK DI SINI ya, Beauties!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE