Heboh Soal HAKI Citayam Fashion Week, Ini Penjelasan & Serba-serbi Tentang Hak Kekayaan Intelektual

Anindya Milagsita | Beautynesia
Selasa, 26 Jul 2022 19:30 WIB
Foto: Pradita Utama

Topik seputar HAKI Citayam Fashion Week hingga kini masih hangat diperbincangkan, Beauties. Hal ini karena diketahui sebab ada dua pihak yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data HAKI. Keduanya adalah Indigo Aditya Nugroho dan artis Indonesia Baim Wong.

Keputusan keduanya pun sontak diprotes oleh netizen. Banyak yang merasa khawatir Citayam Fashion Week (CFW) akan kehilangan identitas dan ciri khasnya. Langkah yang diambil Indigo dan Baim pun menuai pro dan kontra. Bahkan banyak publik figur hingga pejabat pemerintah yang ikut angkat bicara.

Tapi sebenarnya apa sih HAKI itu? Mari mengenal tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) lewat artikel berikut ini!

Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week

Mengutip dari CNN Indonesia, Kemenkumham menerima pendaftaran merek itu pada 20 Juli 2022 kemarin. Pada 21 Juli 2022 pun perusahaan Baim Wong bernama PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya mengajukan permohonan merek CFW dengan status 'dilindungi' pada 21 Juli 2022.

Suasana Citayam Fashion Week Minggu (24/7) siang./ Foto: Karin Nur Secha/detikcom

Viralnya fenomena CFW ini pun mencuri perhatian publik di seluruh Indonesia. Aktivitas remaja asal Depok, Citayam, Tangerang, hingga Bojong Gede yang menghabiskan waktu di area Duku Atas ini dinilai punya khas dan memberikan dampak positif. Meskipun Indigo Aditya dan Baim Wong sudah menjelaskan tujuan mereka mengajukan permohonan HAKI atas merek CFW, banyak netizen yang masih kontra dengan keputusan mereka. Hingga akhirnya kabar terbaru menyebut kalau keduanya pun resmi mencabut pengajuan ini, Beauties.

Lantas sebenarnya apa itu HAKI yang menyita perhatian publik Indonesia belakangan ini? Baca lebih lanjut buat cari tahu, yuk!

Apa Itu Haki?

Pengertian HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk melindungi dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin. Ini seperti dilansir dari laman Kemendag RI.

Indonesia sendiri memiliki instansi khusus yang berwenang dalam mengelola HAKI ini, Beauties. Instansi ini tak lain adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.


Mengenal Hak Kekayaan Intelektual yang heboh dibicarakan karena pendaftaran HAKI merek Citayam Fashion Week/freepik/racool_studio

Selain itu HAKI juga berkaitan dengan inovasi dan daya kreasi di bidang industri. Hal ini seperti diungkap melalui laman resmi Kementerian Perindustrian RI, HAKI bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai faktor pembentuk daya saing di bidang industri. Dengan kata lain, karya atau inovasi yang telah dilindungi sebagai HAKI harus dihargai dan dihormati.

Cakupan HAKI ternyata juga luas, Beauties. Ada dua jenis HAKI yang bisa didaftarkan pada Kemenkumham, lho. Apa sajakah itu? Mari simak lebih lanjut!

Hak Cipta

Masih dilansir dari sumber yang sama, HAKI terbagi menjadi dua. Pertama disebut sebagai Hak Cipta. Ruang lingkup objek yang dilindungi oleh Hak Cipta ternyata paling luas dibandingkan lainnya, Beauties. Ini dapat mencakup karya seni, sastra, ilmu pengetahuan, hingga teknologi informasi.


Mengenal Hak Kekayaan Intelektual yang heboh dibicarakan karena pendaftaran HAKI merek Citayam Fashion Week/freepik/rawpixel.com

Hak yang dilindungi oleh Undang-undang ini sebagai wujud perlindungan sekaligus pengembangan ekonomi kreatif demi meningkatkan sektor perekonomian negara agar lebih optimal. Masa perlindungan hak cipta pun bervariasi, mulai dari 20 tahun sampai ada juga yang seumur hidup.

Hak Kekayaan Industri

Jenis HAKI kedua adalah Hak Kekayaan Industri. Seperti namanya, hak ini melindungi segala sesuatu yang berada di bidang perindustrian. Meskipun cakupan Hak Cipta lebih luas, tapi Hak Kekayaan Industri justru lebih beragam, Beauties. Hak ini meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografi, Rahasia Dagang, sampai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


Mengenal Hak Kekayaan Intelektual yang heboh dibicarakan karena pendaftaran HAKI merek Citayam Fashion Week/freepik/rawpixel.com

Melansir dari laman resmi DJKI Kemenkumham, Paten berkaitan dengan hak eksklusif atas teknologi yang biasanya diajukan untuk diri sendiri ataupun orang lain selama mengolah ide hingga memprosesnya. Lalu seperti namanya Merk berkenaan dengan tanda seputar logo, gambar, nama, kata, angka, suara, hologram, hingga susunan warna. Desain industri mewakili hak eksklusif atas produk, barang, kerajinan tangan maupun komoditas industri.

Kemudian ada Indikasi Geografi tentang tanda suatu daerah atau wilayah memiliki faktor sumber daya alam ataupun manusia yang mampu memberikan reputasi, karakteristik, ataupun kualitas tertentu terhadap barang dan produk yang dihasilkan.

Lalu Rahasia Dagang yang berkaitan dengan informasi yang tidak boleh diketahui oleh umum karena memiliki nilai ekonomi pada kegiatan usaha. Terakhir, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) yang memberikan hak pada pendesain untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu di bidang elektronik. 

---

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(fip/fip)
Loading ...