Kabar terbaru dari Herry Wirawan pelaku pemerkosa belasan santriwati di Bandung. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis mati Herry Wirawan. Selain hukuman pidana yang diperberat, Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi mencapai Rp331 juta.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, dikutip dari detikcom, Senin (4/4).
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati
Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada Senin (4/4). Hakim dalam putusannya memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menjatuhi Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
Sebagai informasi, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Namun dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Herry Wirawan Diwajibkan Bayar Uang Restitusi Rp331 Juta
Selain hukuman diperberat, yakni vonis mati, dalam putusan banding tersebut Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi, yaitu uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan.
Biaya restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan mencapai Rp300 juta lebih, dikutip dari CNN Indonesia. Setiap korban yang berjumlah 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal yang beragam. Hakim pun memutuskan restitusi tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada terpidana.
"Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut," ungkap hakim, sebagaimana dikutip dari detikcom.
Hakim berkeyakinan jika harta kekayaan milik Herry baik benda bergerak maupun tetap dapat disita. Adapun aset tersebut meliputi Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Ponpes Tahfidz Madani.
"Dapat dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa atau menikah," kata dia.
Sebagai informasi, Herry Wirawan diketahui telah memperkosa 13 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan melahirkan. Belasan korban tersebut diketahui merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik Herry di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Perbuatan keji Herry Wirawan tidak hanya memperkosa para santriwati. Ia juga diduga mengeksploitasi anak yang lahir dari santriwati dengan motif meminta sumbangan. Lebih kejamnya lagi, para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren miliknya di kawasan Cibiru, Bandung.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!