Dinilai Tak Terbukti Cabuli Mahasiswi, Dosen Unri Divonis Bebas: Kurangnya Saksi Jadi Sorotan
Beauties, masih ingatkah dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Universitas Riau (Unri) pada November 2021 lalu? Mahasiswi berinisial LM itu sempat viral lantaran mengunggah video pengakuan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang dosen pembimbing, Syafri Harto. Kabar terbaru, dosen FISIP Unri Syafri Harto divonis bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Syafri Harto dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswi LM. Vonis dibacakan oleh majelis hakim secara terbuka dan terbatas di ruangan Prof Oemar Seno Adji Jalan Teratai sekitar pukul 10.00 WIB. Syafri Harto beserta penasihat hukum hadir secara virtual.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ucap ketua majelis Estiono saat membacakan vonis, Rabu (30/3), dikutip dari detikNews.
Mendengar putusan hakim, tangis LM pun pecah. Banyak netizen juga merasa kecewa atas putusan tersebut karena dinilai mencederai penanganan pelecehan seksual.
Pertimbangan Hakim
Sidang vonis Syafri Harto/ Foto:Raja/detikcom |
Selain dinyatakan tidak bersalah, Syafri Harto akan segera dibebaskan dari tahanan. Nama baiknya pun akan dipulihkan imbas dari kasus tersebut.
"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," tegas Hakim.
Majelis Hakim membeberkan beberapa pertimbangan dalam vonis. Salah satunya tidak ada bukti kekerasan yang dialami korban LM dan ancaman oleh Syafri Harto. Karena dakwaan primer tidak terbukti, maka dakwaan tidak dapat diterima.
"Tidak ditemukan adanya kekerasan. Terdakwa tidak ada mengancam saudara saksi LM saat bimbingan proposal. Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis," kata majelis, dikutip dari detikNews.
Syafri Harto/ Foto: Raja Adil Siregar/detikcom |
Perihal terdakwa memegang badan korban sambil mengucapkan 'bibir mana bibir' menurut Majelis Hakim juga tidak dapat dibuktikan. Bahkan, terdakwa membantah mengucapkan kata 'I love you' hingga mencium pipi dan kening korban.
Hakim juga menilai tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi LM.
"Berdasarkan fakta di persidangan hanya saksi LM yang menerangkan terdakwa mencium kening, pipi dan menyebabkan saksi trauma, panik dan halusinasi. Saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi LM. Keterangan saksi saja tidak cukup, menurut KUHAP saksi adalah orang yang melihat, mendengar langsung perkara pidana yang dialami sendiri," kata majelis.
Usai mendengar vonis, Syafri Harto langsung menyatakan menerima putusan itu.
Pengacara Syafri: Jangan Ada Lagi Fitnah
Kuasa hukum Syafri, Doddy Fernando, angkat bicara soal vonis bebas. Ia meminta tak ada lagi fitnah terhadap kliennya. Ia juga meminta semua pihak menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Pertama, kita bersyukur karena putusan bebas ini, tanpa izin Allah SWT tidak akan terjadi. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada," terang Doddy.
Pengacara Korban: Putusan Mencederai Penanganan Pelecehan Seksual
Mahasiswi yang mengikuti sidang menangis/ Foto: Raja/detikcom |
Tak hanya LM yang sedih dan merasa kecewa, rekan serta pengacaranya juga merasakan hal yang sama. Pengacara korban dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut. Putusan itu dinilai mencederai penanganan pelecehan seksual. Menurutnya, hakim hanya berpatokan pada keterangan saksi yang dinilai kurang.
"Tentunya kami menghormati putusan majelis hakim hari ini. Meskipun ini tidak membawa kepuasan dan kegembiraan bagi penyintas dan keluarga," kata Rian, dikutip dari detikNews.
Awal Mula Kasus Dosen Cabuli Mahasiswi Bimbingan
Viral dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswa Unri oleh dosen saat bimbingan skripsi/ Foto: Instagram/komahi_ur |
Kasus dugaan pelecehan seksual ini menjadi viral setelah video pengakuan mahasiswi tersebut diunggah oleh akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNRI, @komahi_ur.
Melalui video tersebut, LM mengungkapkan hendak melakukan bimbingan skripsi dengan sang dosen pembimbing yang merupakan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Di ruangan tersebut hanya ada mereka berdua dari mulai bimbingan hingga selesai.
Saat bimbingan dimulai, dosen mengajukan beberapa pertanyaan terkait kehidupan pribadi mahasiswi tersebut. Mulai dari pekerjaan, kehidupan, hingga beberapa pertanyaan lain.
"Namun dalam bimbingan tersebut, dosen beberapa kali melontarkan kata-kata yang membuat saya tidak nyaman. Seperti 'i love you' dan membuat saya terkejut," ungkap LM dalam video berdurasi 13 menit yang diunggah di akun @komahi_ur.
Seusai bimbingan, mahasiswa bermaksud ingin pamit dengan menyalami tangan dosen. Namun, tiba-tiba dosen tersebut memegang bahu mahasiswi dengan keras dan merayunya. Mahasiswi itu juga mengaku tubuhnya didekatkan dan kepala dipegang hingga kening dan pipi kirinya dicium oleh sang dosen.
Dalam perjalanan kasus, Rektor Unri Prof Aras Mulyadi menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan dekan dan tenaga pendidik. Penonaktifan ditandatangani Rektor Aras Mulyadi, Selasa (21/12/2021) lalu.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Sidang vonis Syafri Harto/ Foto:Raja/detikcom
Syafri Harto/ Foto: Raja Adil Siregar/detikcom
Mahasiswi yang mengikuti sidang menangis/ Foto: Raja/detikcom
Viral dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswa Unri oleh dosen saat bimbingan skripsi/ Foto: Instagram/komahi_ur