Hindari Penalti Resign, Simak 5 Aturan Resign Berikut Ini

Izzul Millati Umami | Beautynesia
Selasa, 27 Jul 2021 15:30 WIB
lembar perjanjian kerja/ Foto: pexels.com/gustavo-fring

Beauties, apakah kamu paham dengan yang namanya penalti resign? Well, tentu tidak semua pekerja, apalagi fresh graduates seperti kamu memahaminya. Penalti resign merupakan pembayaran denda yang dibebankan kepada pekerja ketika resign sebelum kontrak pekerja tersebut berakhir. Ini menjadi dilema di antara banyak pekerja kantoran. Denda penalti resign pun tidak main-main. Biasanya, bila terpaksa dilakukan, pekerja tersebut diwajibkan membayarkan denda sebesar jumlah gaji sebelum kontrak berakhir. Well, buat jaga-jaga, bagaimana cara menghindari penalti resign?

1. Pahami Dulu Hukum Tentang Penalti Resign


penalti resign/Foto:pexels.com/karolina-grabowska

Sebelum beranjak lebih jauh, sebaiknya kamu pahami dulu tentang hukum penalti resign. Kamu harus memahami bagaimana konsep dan aturannya. Cobalah menanyakan hal ini kepada teman kamu yang melek hukum. Kamu juga bisa membuka website seputar hukum yang ada di internet. 

2. Pastikan Kamu Memahami Lembar Perjanjian Kerja Sebelum Tanda Tangan


lembar perjanjian kerja/Foto:pexels.com/ryutaro

Well, sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja, ada baiknya bagi kamu untuk membaca secara keseluruhan isi surat kontrak tersebut. Pastikan kamu setuju dengan isi perjanjiannya. Bila kamu tidak ingin meneruskan, adalah hak kamu untuk tidak menandatanganinya. So, jangan asal screening, namun juga baca secara detail. 

3. Tanyakan Semua Detail Surat Perjanjian Kerja yang Tidak Kamu Pahami

Nah, bila kamu merasa tidak paham dengan isi perjanjian tersebut, kamu bisa kok menanyakan isinya terlebih dahulu. Pastikan kamu paham dengan segala detailnya. Jangan sampai kamu menyesal di akhir dan merasa tertipu hanya karena kamu tidak berani bertanya. Tanya secara detail semua hal yang tidak kamu pahami.

4. Pastikan Lakukan One Month Notice


wawancara/Foto:pexels.com/fauxels

Bila kamu diwajibkan melakukan one month notice sebelum resign oleh perusahaan, maka sebaiknya kamu ikuti aturannya. One month notice adalah pemberitahuan ke kantor kalau kamu akan resign sejak 1 bulan sebelum tanggal resign. One month notice dilakukan supaya kantor punya persiapan cadangan karyawan baru untuk menggantikan posisimu. Bila kamu merasa kantor sangat lama mencarikan karyawan baru, kamu bisa membantu mencarikan calon pengganti buatmu. 

Memang tidak semua fresh graduates memahami aturan penalti resign ini. Akibatnya, banyak yang berujung pada ganti rugi denda. Sudah seharusnya kamu memahami ketentuan dan isi kontrak kerja sebelum menandatanganinya. 

(arm2/arm2)
Loading ...