Ini Aturan Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi! Parkir Sembarangan Kena Sanksi

Tim Redaksi Detik Oto | Beautynesia
Rabu, 05 Apr 2023 16:30 WIB
Ini Aturan Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi! Parkir Sembarangan Kena Sanksi
Foto: freepik - rawpixel

Beauties, beberapa waktu lalu ramai mengenai video viral mengenai seorang pria dan perempuan adu argumen gara-gara parkir sembarangan.

Pada video itu tampak pria pengendara mobil meminta seorang perempuan memindahkan mobilnya. Pria itu terhalang dengan keberadaan mobil sang perempuan yang terparkir di jalan umum dan tidak bisa melintas karena jalan menyempit.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muraham Wibisono mengatakan saat itu ada pria yang hendak pulang tapi terhalang mobil warga lain yang parkir di jalanan umum. Adanya mobil parkir di jalan umum itu membuat akses warga menyempit.

Video warga cekcok karena mobil terparkir di jalan umum viral di medsos. Keributan itu terjadi karena warga kesulitan lewat karena jalan dipakai parkiran mobil. (IG @kel.jelambarbaru)Video warga cekcok karena mobil terparkir di jalan umum viral di medsos. Keributan itu terjadi karena warga kesulitan lewat karena jalan dipakai parkiran mobil. (IG @kel.jelambarbaru)/ Foto: Video warga cekcok karena mobil terparkir di jalan umum viral di medsos. Keributan itu terjadi karena warga kesulitan lewat karena jalan dipakai parkiran mobil. (IG @kel.jelambarbaru)

"Karena memang kondisi jalan yang kecil sehingga, apabila ada kendaraan roda empat yang parkir, akan mengganggu jalan tersebut," kata Wibisono dikutip detikNews.

Belum banyak yang belum mengetahui bahwa sudah ada aturan terkait pelarangan parkir secara sembarangan dan wajib memiliki garasi saat membeli mobil.

Aturan Wajib Punya Garasi

Video warga cekcok karena jalan umum di Jelambar, Jakbar dipakai untuk parkiran viral di medsos. Petugas menderek mobil yang ada di lokasi. (IG @kel.jelambarbaru)Video warga cekcok karena jalan umum di Jelambar, Jakbar dipakai untuk parkiran viral di medsos. Petugas menderek mobil yang ada di lokasi. (IG @kel.jelambarbaru)/ Foto: Video warga cekcok karena jalan umum di Jelambar, Jakbar dipakai untuk parkiran viral di medsos. Petugas menderek mobil yang ada di lokasi. (IG @kel.jelambarbaru)

Kewajiban tersebut bahkan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 140. Dalam pasal itu, diatur ketentuan sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Jika terbukti melanggar sudah ada sanksi yang siap menyertai. Baca selengkapnya di sini.

---

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(raf/raf)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE