Namanya musibah, kita tak pernah tahu kapan waktunya akan terjadi ya, Beauties. Seperti saat berkendara, terkadang di awal kita merasa semuanya aman, tapi kita tak pernah tahu akan ada apa di jalan.
Banyak orang yang berakhir mengalami musibah di jalan. Kasusnya pun berbeda-beda, ada yang memang akibat orang lain dan ada juga yang namanya kecelakaan tunggal yang murni akibat kelalaian kita sendiri, tanpa ada campur tangan pengemudi lain.
Nah Beauties, ternyata saat kita mengalami kecelakaan tunggal, bisa lho untuk memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk pengobatannya. Namanya adalah BPJS Kecelakaan Tunggal.
Sebagai contoh kasus, misalnya kamu sedang berkendara di jalan, karena satu dan lain hal yang menyebabkan fokus berkurang, akhirnya mobil atau motormu sendiri menabrak pohon atau pembatas jalan, yang berakhir dengan terguling. Seperti ini, bisa memanfaatkan BPJS Kecelakaan Tunggal.
Yang perlu jadi catatan, kecelakaan tunggal ini bukan terjadi akibat pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang. Lalu, merujuk pada peraturan BPJS tentang kecelakaan lalu lintas yang tertuang di Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), disebutkan ada beberapa syarat yang perlu dipahami sebelum digunakan.
Syarat Klaim BPJS Kecelakaan Tunggal
Beauties sebelum klaim, berikut adalah syarat klaim BPJS Kecelakaan Tunggal. Simak yuk!
- Kartu BPJS Kesehatan aktif
- Surat Laporan Polisi atau surat kecelakaan tunggal untuk BPJS Kesehatan sebagai bukti kecelakaan lalu lintas. Selain itu, sertakan pula saksi mata di tempat kecelakaan dalam pembuatan surat laporan polisi
- Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain
- Kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian penumpang
Sudah memahami syarat klaim BPJS Kecelakaan Tunggal, lalu bagaimana cara menggunakannya? Baca selengkapnya di sini.
_______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!