
Sering Dipertanyakan, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Sakit? Ini Jawabannya!

Beauties, kamu pasti sudah tidak asing dengan BPJS alias Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS adalah produk pelayanan dari pemerintah untuk masyarakat dalam hal berobat. Keberadaan BPJS Kesehatan adalah untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak
Saat seseorang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada hak yang bisa diterima dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak yang didapatkan adalah jaminan kesehatan sesuai kelas yang diikuti, sementara kewajibannya adalah membayar iuran per bulan.
![]() |
Jika seseorang ingin berhenti dari keanggotaan, tidak bisa begitu saja dilakukan karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai dari meninggal dunia, hingga pindah kewarganegaraan.
Nah, salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah jika seseorang kerap membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan namun tidak pernah jatuh sakit, apakah iuran tersebut bisa diklaim atau dicairkan?
Jika Tidak Pernah Sakit, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya
![]() |
Para peserta yang membayar iuran memang berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku sebagaimana mestinya. Sehingga, jawaban dari pertanyaan di atas adalah tentu tidak.
Pasalnya, BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong, Beauties. Saat iuran yang selama ini dibayarkan tidak terpakai atau tidak diklaim, makan akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.
Meski demikian, tidak ada yang dirugikan, kok, dalam hal ini. Mengapa? Simak ulasan selengkapnya DI SINI, ya!
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!