Jadi Idola Masyarakat, Ternyata Segini Besaran Gaji Pemadam Kebakaran

ALMIRA WIJI RAHAYU | Beautynesia
Jumat, 25 Jul 2025 14:30 WIB
Jadi Idola Masyarakat, Ternyata Segini Besaran Gaji Pemadam Kebakaran
Jadi Idola Masyarakat, Ternyata Segini Besaran Gaji Pemadam Kebakaran/Foto: Pemadam Kebakaran Depok

Beberapa tahun belakangan, pemadam kebakaran atau damkar menjadi sosok idola baru bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, apapun masalahnya, pemadam kebakaran bisa menjadi solusi. Di mata masyarakat, petugas damkar ini layaknya pahlawan.

Beauties pasti pernah menjumpai ada rumah seseorang yang dimasuki ular. Solusinya? Damkar. Ada pula sosok anak kecil yang tangannya terjepit kursi? Lagi-lagi damkar adalah solusinya. 

Pemadam kebakaran yang awalnya identik sebagai petugas yang memadamkan api kian melebar. Kini, mereka menjadi sosok serba bisa yang membantu masyarakat yang sedang butuh bantuan. "Image" mereka pun begitu positif di kalangan masyarakat.

Dengan begitu "banyaknya" tugas damkar, lantas, berapa gaji pemadam kebakaran dalam satu bulan? Temukan jawabannya di bawah ini, Beauties!

Gaji Pemadam Kebaran

Pemadam kebakaran. /Foto: Pexels.com/Tim Eiden

Pemadam kebakaran adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, gaji mereka telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gajinya berbeda-beda tergantung dari jabatan mereka. Sebagai contoh, pemadam kebakaran pemula atau golongan IIa memperoleh gaji sebesar Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400. Sedangkan, yang paling tinggi adalah golongan IIId yakni mendapat gaji sebesar Rp3.154.400 - Rp 5.180.700. 

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah besaran gaji dari pemadam kebakaran yang dikutip dari CNN Indonesia

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Tidak hanya gaji pokok saja, pemadam kebakaran juga mendapatkan tunjangan pokok seperti jabatan-jabatan PNS lainnya. Jumlahnya pun berbeda karena disesuaikan dengan pangkatnya. 

Tunjangan pokok pemadam kebakaran adalah: 

  • Pemadam Kebakaran Pemula: Rp300.000
  • Pemadam Kebakaran Terampil: Rp360.000
  • Pemadam Kebakaran Mahir: Rp450.000
  • Pemadam Kebakaran Penyelia: Rp780.000

Pada intinya, seorang pemadam kebakaran dapat mendapat gaji dari rentang Rp2.484.000 - Rp5.960.700 dalam satu bulan. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.