Jangan Panik, Ini Cara Baru Cetak Ulang NPWP yang Rusak atau Hilang
Bagi kamu yang sudah bekerja tentu memiliki NPWP adalah sebuah kewajiban. Tak hanya sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga telah menjadi bagian dari syarat administratif. Seperti keperluan di bank, mendaftar pekerja, hingga pembuatan paspor.
Lantas bagaimana jika NPWP hilang atau rusak? Jangan panik Beauties. Mengutip laman resmi pajak.gp.id, NPWP yang rusak atau hilang memang bisa dicetak ulang, baik itu melalui online atau mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut caranya
Cara Mencetak NPWP Secara Online
Ada sejumlah persyaratan mencetak ulang kartu NPWP secara online. Beauties dapat mengakses situs www.pajak.go.id dan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka situs pajak.go.id. Jika Beauties belum memiliki akun, maka harus membuat akun terlebih dahulu
- Klik login di pojok kanan atas
- Beauties akan diarahkan ke halaman DJP online
- Lalu dapat memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
- Jika belum memiliki akun DJP online, kamu dapat melakukan pendaftaran dengan meminta EFIN kepada KPP atau tempat kamu terdaftar sebagai wajib pajak. Beauties juga bisa melakukan permohonan EFIN secara online
- Jika sudah login, pilih menu Informasi, dan klik tombol kirim email.
- Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat email kamu.
- Jika berhasil, kamu akan mendapatkan notifikasi. Beauties kemudian dapat mengecek inbox email, dan mendownload lampiran yang disertakan dan mencetak NPWP tersebut.
Jika kamu ingin mencetak secara offline, klik di sini untuk selengkapnya, Beauties.
---
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!