Jurnalis Perempuan Tempo Dapat Kiriman Kepala Babi, AJI dan LBH: Serangan Berbahaya terhadap Kemerdekaan Pers
Jurnalis perempuan Tempo mendapat kiriman kepala babi terbungkus dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam, Rabu (19/3). Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga bahwa kiriman kepala babi ini sebagai bentuk teror terhadap karya jurnalistik Tempo.
"Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata Setri dalam keterangan yang diunggah di situs Tempo.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada "Cica". Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Kronologi Jurnalis Tempo Mendapat Kiriman Kepala Babi
Ilustrasi paket/Foto: Freepik/Drazen Zigic
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu (19/3), sekitar pukul 16.15 WIB. Namun, Cica baru menerima paket itu pada Kamis (20/3) pukul 15.00 WIB, selepas liputan bersama sesama wartawan, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.
Cica lalu membawa kotak kardus tersebut ke kantor. Hussein yang membuka kiriman dari orang yang tak dikenal itu mencium bau busuk ketika kardus dibuka. Dirinya mengaku sudah curiga karena paket itu tidak memiliki nama pengirim.
Ketika dibuka, rupanya paket tersebut berisi kepala babgi. Menurut penuturan Hussein, baunya menyengat dan terlihat masih ada darahnya.
Hussein serta beberapa wartawan membawa kotak kardus keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi. “Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.
Dukungan dan Solidaritas kepada Tempo
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Drazen Zigic
Kiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo menuai kecaman dari banyak pihak. Mulai dari netizen di media sosial, lembaga bantuan hukum, hingga kelompok masyarakat sipil. Sebanyak 43 tokoh dari berbagai kalangan, yakni aktivis, pengacara, akademisi, seniman, hingga penulis mengecam pengiriman kepala babi ke kantor Tempo.
"Sehari sebelum pengesahan Rancangan Undang-undang TNI satu paket diterima di kantor media Tempo, Jakarta. Ditujukan kepada salah seorang jurnalis, Francisca Christy Rosana, yang baru membukanya sehari kemudian. Paket itu berisi intimidasi, teror. Bentuknya kepala babi, tapi pesannya jelas: menakut-nakuti," tulis pernyataan sikap kelompok masyarakat sipil tersebut, Kamis (20/3).
"Ini bukan kali pertama. Teror terhadap Tempo, utamanya kepada tim siniar “Bocor Alus,” tercatat kedua kalinya. Pada 6 Agustus 2024, mobil Hussein Abri Dongoran dirusak orang tak dikenal. Mengesankan aksi kriminal, tapi sesungguhnya teror dan intimidasi," lanjut pernyataan tersebut.
Kelompok masyarakat sipil, dalam pernyataan sikapnya, menegaskan bahwa masyarakat demokratis perlu pers yang independen agar ada kontrol terhadap kekuasaan dari masyarakat. Setelah Reformasi 1998, Indonesia melembagakan pers bebas dan jaminan keselamatan kerja jurnalis melalui Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Maka, kami menyatakan bahwa kami bersama-sama Tempo dan pekerja media. Kami bersama seluruh warga negara yang menginginkan agar pers yang bebas tetap dijaga dan jurnalis bekerja secara aman. Kami menyatakan: setop aksi pengecut untuk menakut-nakuti jurnalis," tulis pernyatan sikap tersebut.
Sejalan dengan kelompok masyarakat sipil, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengecam aksi pengiriman kepala babi ke kantor Tempo.
"Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik terhadap jurnalis perempuan sekaligus ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Tempo sebagai salah satu media yang kritis dan vokal dalam merespon isu-isu publik," bunyi pernyataan AJI dan LBH yang diunggah di situs AJI, Kamis (20/3).
Selain itu, menurut AJI dan LBH, pengiriman bangkai kepala babi yang ditujukkan kepada salah satu host siniar Bocor Alus Politik (BAP) Tempo ini juga diduga kuat sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Bukan sekadar kepada Tempo, teror ini juga harus dimaknai sebagai serangan dan ancaman bagi kepentingan publik khususnya hak masyarakat atas berita berkualitas di Indonesia. Setali tiga uang, fenomena ini juga bagian dari upaya memberangus fungsi pers: kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.
Mengingat tingginya tingkat ancaman terhadap keamanan serta keselamatan korban, aparat penegak hukum harus secara serius melakukan penanganan kasus ini dengan memprioritaskan penegakan keadilan dan pemulihan bagi korban," bunyi pernyataan tersebut.
Bagaimana menurutmu, Beauties?
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!