Kabar Baik buat Para Pekerja di Jakarta! Ada Surat Edaran Resmi untuk Cegah & Tangani Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

Fina Prichilia | Beautynesia
Kamis, 16 Sep 2021 15:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di kantor. /Foto: dok. iStock/detikcom

Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat edaran nomor 7/SE/2021. Adapun surat edaran tersebut mengatur pencegahan dan penanganan tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.

Penting banget ya, Beauties, mengingat tak sedikit dari para pekerja yang mengalaminya di tempat kerja. Dalam surat itu, Anies meminta kepada jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun unit kerja, untuk mencegah tindakan pelecehan seksual melalui tiga ketentuan.

"Pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual, kedua agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual, ketiga untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," kata Anies melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9), seperti dikutip dari detikcom.

Enam Bentuk Tindakan Pelecehan Seksual

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat doorstop di Balai Kota DKI Jakarta/ Foto: Tiara Aliya/detikcom

Selanjutnya, Anies menguraikan enam bentuk tindakan pelecehan seksual itu ada apa saja. Di antaranya ada pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, pelecehan tertulis atau gambar, pelecehan psikologis atau emosional.

Ia menambahkan segala bentuk pemaksaan seksual lain yang bikin korban merasa tidak aman, tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya, dan menyebabkan masalah keselamatan fisik maupun mental.

Tahapan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual

Ilustrasi mengalami pelecehan seksual. / Foto: iStock/detikcom

Surat edaran itu juga merinci terkait penanganan tindakan pelecehan seksual menjadi beberapa tahapan. Apa saja?

a. Pelapor (baik korban atau saksi) dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terlapor (pegawai atau setiap orang yang memiliki hubungan kerja di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta) secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan.

b. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) memberikan asesmen awal terhadap aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan terhadap Pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

c. Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Setiap Pelapor mendapatkan hak berupa:

1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;
2) Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain;
3) Pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A;
4) Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial;
5) Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan; dan
6) Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.

e. Setiap Terlapor mendapatkan hak berupa:

1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;
2) Kerahasiaan identitas;
3) Proses penanganan yang adil; dan
4) Kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.

Terakhir, dirinya juga menjelaskan bahwa setiap pelaporan palsu (malicious report) yang disengaja dan bertujuan jahat, dapat berdampak pada adanya penerapan tindakan disipliner.

"Bagi masyarakat umum dapat juga melaporkan tindakan kekerasan ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman," ujarnya.

Semoga dengan adanya aturan ini bisa menekan kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja, maupun menindak adil para pelaku ya, Beauties!

Bagaimana di daerahmu? Apakah ada peraturan serupa?

Loading ...