
Kabar Terbaru: 2 Senior Jadi Tersangka Tewasnya Santri Ponpes Gontor, Ini Kronologinya

Proses hukum terkait kasus tewasnya seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor berinisial AM (17) masih terus berjalan. Dikarenakan korban meninggal diduga akibat penganiayaan sesama santri, dilakukanlah otopsi pada hari Kamis (8/9) lalu.
![]() Penganiayaan Santri Gontor/Foto: Detik |
Dilansir dari laman detikJatim, otopsi dilakukan selama 6 jam oleh 14 orang. Penggelaran otopsi tersebut disaksikan oleh keluarga korban dan pengacaranya di Palembang. Hasil penemuan menunjukkan adanya luka memar di bagian dada.
“Hasil sementara, ada memar di dada akibat benda tumpul,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, dikutip dari detikJatim.
Pelaku adalah Senior di Ponpes
Setelah penyelidikan, diketahui pelaku merupakan senior korban di pondok.
“Tersangka yang pertama MFA dan yang satu masih ABH (anak berhadapan dengan hukum) berinisial IH ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Catur, dikutip dari laman CNN Indonesia. Adapun keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 179 ayat (2) ke 3e KUHP.
“Saksi di sini tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” lanjutnya.
Kapolres Ponorogo kemudian menjabarkan kronologi penganiayaan AM yang diduga berlandaskan kekesalan senior akibat adanya beberapa barang perkemahan yang hilang.
Dilansir dari laman detikJatim, ketika itu korban MA menghadiri acara perkemahan Kamis Jumat (perkajum) yang dilaksanakan pada tanggal 11, 12, 18 dan 19 Agustus di Sambit.
“Senin 22 Agustus 2022 pukul 06.00 WIB, korban bersama dua rekannya menghadap ke ruang perlengkapan di lantai 3 pondok Gontor terkait evaluasi barang hilang dan rusak,” terang Catur.
![]() Penganiayaan Santri Gontor/Foto: Detik |
Saat evaluasi inilah tersangka kemudian memukulkan tongkat Pramuka pada bagian kaki korban dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada hingga AM terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Melihat kejadian tersebut, tersangka kemudian membawa AM dengan becak inventaris ke RS Yasyfin Darussalam Gontor. Setibanya di IGD, korban diterima petugas medis dan diperiksa.
“Setelah diperiksa, korban ternyata sudah meninggal dunia sekitar pukul 10. 00 WIB, kemudian pihak pondok memberi kabar keluarga korban. Pukul 14.00 WIB, pihak pondok mengantar jenazah melalui jalur darat dari Ponorogo ke Palembang,” imbuh Catur.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, pelaku masih menghadapi pengadilan dan proses hukum tetap berjalan.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!