Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru Besar UI Viral di Twitter, UI Buka Suara
Belum tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi Universitas Riau yang sempat viral akhir Oktober lalu, kini muncul lagi kasus dugaan pelecehan seksual yang juga viral karena media sosial. Kasus kali ini datang dari Universitas Indonesia (UI).
Pada Minggu (21/11), netizen dihebohkan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di Universitas Indonesia. Kasus tersebut diungkapkan melalui sebuah utas yang menjadi viral di Twitter oleh akun @IbnuTasrip.
Dalam utas tersebut mengungkapkan cerita korban dugaan pelecehan seksual guru besar UI. Tak hanya itu, dugaan kasus pelecehan seksual tersebut tampaknya sudah menjadi gosip selama bertahun-tahun di kampus UI. Dari tangkapan layar juga terlihat bahwa Tim Satgas UI terkait kasus pelecehan seksual akan menyingkap lebih banyak kasus lainnya yang terkait.
UI Sudah Miliki Kode Etik Terkait Pencegahan Kekerasan Seksual
Universitas Indonesia/Foto: Pinterest.com/foreignpolicynews.org |
Tidak tinggal diam, pihak UI pun akhirnya buka suara untuk menanggapi kabar tersebut. Agustin Kusumayati selaku Sekretaris UI mengatakan bahwa UI sudah memiliki kode etik terkait pencegahan kekerasan seksual.
"UI telah memiliki Kode Etik dan Kode Perilaku (Peraturan Rektor Universitas Indonesia/PRUI No 14 tahun 2019) yang mengikat seluruh Warga UI, baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan," kata Agustin, Senin (22/11), dikutip dari detikcom.
Pasal 16 PRUI No 14 tahun 2019 berisi soal kewajiban warga UI menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun. Peraturan yang berlaku di UI tidak hanya mencakup pelarangan kekerasan seksual, melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual.
Lebih lanjut, UI diketahui telah memiliki perangkat hukum dan mekanisme penyelesaian terkait dugaan penyelenggaraan yang mungkin terjadi. Apabila dalam penyelesaiannya dirasa belum memuaskan, pihak UI pun selalu terbuka untuk komunikasi lebih lanjut
"Adapun proses pemeriksaan yang dilakukan bila ada dugaan pelanggaran selalu dilaksanakan dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan semua pihak, terutama korban," ungkap Agustin.
UI Menyambut Baik Permendikbudristek PPKS
Ilustrasi pelecehan seksual/Foto: Pexels/Anete Lusina
UI Menyambut Baik Permendikbudristek PPKS
Dalam utas di Twitter yang viral tersebut juga menyinggung perihal Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Permendikbudristek tersebut dikeluarkan dengan upaya untuk mewujudkan kampus yang aman, sehat, dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terutama kekerasan seksual.
UI sendiri diketahui menyambut baik terbitnya Permendikbudristek PPKS. Menurut Agustina, UI akan menyelenggarakan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus melalui 3 jalur, yaitu melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas sesuai dengan Permendikbudristek.
Ilustrasi pelecehan seksual/ Foto: Pexels/Karolina Grabowska |
Sebelumnya, Ketua Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) Prof Harkristuti Harkrisnowo juga mendukung penerapan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
"Saya sebagai dosen, sebagai perempuan, sebagai guru besar dan Ketua Dewan Guru Besar UI, sangat mendukung keluarnya permendikbud ini," ujar Prof Harkristuti, Rabu (10/11), seperti dikutip dari detikcom.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus tidak pernah tuntas. Bila dilaporkan ke polisi, pihak korban tidak mendapatkan perlindungan.
"Kasus-kasus di kampus, termasuk UI, tidak bisa diselesaikan dengan tuntas. Juga kalau dilaporkan ke polisi, korban juga tidak mendapat perlindungan/bantuan medis/sosial/psikologi, karena tidak ada aturannya," imbuhnya.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!Â
Pilihan Redaksi |
Universitas Indonesia/Foto: Pinterest.com/foreignpolicynews.org
Ilustrasi pelecehan seksual/ Foto: Pexels/Karolina Grabowska