Kronologi Agus Guru Les Piano di Palembang Cabuli Murid, Modus Latih Jari agar Lentur
Seorang guru les piano bernama Aguscik Laude (34) di Palembang mencabuli anak didiknya yang berusia 9 tahun. Modus yang digunakan Agus adalah agar tangan muridnya lentur bermain piano, padahal, ia melancarkan aksi pencabulan. Kini, Agus resmi dijadikan tersangka.
Menurut penuturan Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 16.30 WIB. Aksi ini dilakukan tersangka di ruang kursus piano miliknya saat sedang mengajar korban.
"Tersangka AG (Aguscik) melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. Modusnya adalah membujuk rayu agar kiranya tangan korban lentur (saat bermain piano)," ungkapnya, dilansir detikSumbagsel.
Berikut kronologi guru les piano di Palembang lecehkan muridnya.
Modus Pencabulan Agus Guru Les Piano di Palembang yang Lecehkan Muridnya
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Nattakorn Maneerat
Aguscik melecehkan muridnya dengan modus membantu jari-jari korban lebih lentur saat bermain piano. Harryo mengatakan, di tengah proses pembelajaran, tersangkan berkilah punya metode baru latihan piano.
"Agus mencari cara untuk melampiaskan hasratnya dengan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tersebut," jelasnya.
Aguscik lalu menutup mata korban dengan masker. Ia mematikan lampu dan memastikan pintu terkuci, lalu melancarkan aksi pencabulan.
"Agus menutup mata korban dengan masker, memastikan pintu terkunci, dan mematikan lampu. Dia melakukan aksinya sambil bernyanyi," katanya.
Korban Melapor ke Orangtua
Ilustrasi/Foto: Ilustrasi dari Iedhambaguserlangga
Setelah kejadian tersebut, korban menangis dan mengadu kepada orang tuanya. Kedua orang tua NA yang geram pun melapor ke polisi.
"Orang tua kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Setelahnya, kami melakukan menangkap dan melakukan penyidikan. Tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka Senin (16/12)," imbuhnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka ini tersangka melanggar Pasal 76 E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus pelecehan terhadap anak di Indonesia memang masih menjadi hal yang mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius.
Dilansir dari detikJatim, Media and Brand Manager Save the Children Indonesia, Dewi Sri Sumanah menyebut bahwa sepanjang tahun 2024, data Simfoni Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat sebanyak 14.193 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menempati angka tertinggi dengan 8.674 kasus.
Meningkatnya kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak menunjukkan bahwa anak-anak masih berada dalam lingkungan yang tidak aman.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!