Pilu, Bocah 7 Tahun di Bali Tertular PMS Akibat Diperkosa Kakek, Paman, dan Tetangga! Ini Faktanya
Kabar pilu datang dari seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Bocah tersebut mengidap penyakit menular seksual (PMS) akibat menjadi korban pemerkosaan kakek, paman, dan tetangganya.
Dilansir dari detikNews, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah PD (80) kakek korban, KM (30) paman korban, dan KA (43) tetangga korban.
Korban mengidap PMS diduga ditularkan oleh tersangka berinisial KM, paman korban. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sederet fakta soal bocah 7 tahun yang idap PMS akibat diperkosa kakek, paman, dan tetangga.
Korban Mengeluh Sakit pada Alat Vital
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Dilansir dari CNN Indonesia, kasus ini pertama kali terungkap ketika korban mengeluh sakit pada alat vitalnya kepada orangtua, Sabtu (12/8). Orangtua korban lalu mengecek kemaluan korban dan mendapatkan ada cairan putih kekuningan di kemaluan anaknya.
Korban kemudian diperiksakan ke Puskesmas dan diberikan obat namun tidak kunjung sembuh. Lalu, pihak Puskesmas memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng, dan sampai di sana korban diarahkan ke spesialis kulit kelamin dan dibawa ke bagian laboratorium untuk dilaksanakan swab.
Timbul kecurigaan jika korban mengalami persetubuhan, maka korban diarahkan ke dokter forensik untuk dilaksanakan pemeriksaan dan ditemukan terdapat robekan akibat persetubuhan. Lalu, dokter menyampaikan kepada orangtua korban agar menanyakan kepada korban dengan siapa berhubungan badan.
Diperkosa-Dibekap dengan Selendang
Ilustrasi/Foto: Getty Images/markgoddard
Korban lalu mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh kakeknya, yaitu PD, Selasa (1/8) sekitar pukul 05.00 WITA. Aksi bejak tersebut terjadi ketika korban menginap di rumah kakeknya. Aksi pemerkosaan tersebut terjadi selama empat kali.
PD dilaporkan membekap korban menggunakan selendang saat hendak melancarkan aksinya.
Diduga Tertular PMS dari Paman
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
KM, paman korban, melakukan pencabulan terhadap korbans saat bocah tersebut sedang berada seorang diri di rumahnya pada akhir Juli 2023 lalu. KM menarik korban lalu memangkunya, kemudian melakukan pencabulan.
"Korban diduga tertular penyakit menular seksual dari tersangka ini. Karena tersangka juga menderita penyakit menular seksual," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi.
Korban mengaku bahwa KM telah mencabulinya sebanyak dua kali, namun ia tidak mengingat tanggal kejadian. Sebelum mencabuli korban KM lebih dulu membujuk korban untuk menuruti hasratnya.
Dicabuli dan Diperkosa Tetangga
Foto: Getty Images/iStockphoto/Serghei Turcanu
Tak hanya oleh kakek dan pamannya, bocah malang ini juga dicabuli dan diperkosa oleh tetangganya, yaitu KS pada Senin (24/7) sekitar pukul 12.30 WITA.
Kala itu, korban sedang berjalan melewati kebun sendirian. Korban lalu melihat KS sedang duduk di pondok yang berada di dalam kebun. KS memanggil sembari mendekati korban, lalu menarik korban dan mengajak ke dalam pondok tersebut dan memperkosanya.
Sementara, modus tersangka kepada korban dengan cara memberikan kue kepada korban dan tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
"Modus operandinya bujuk rayu dengan memberikan kue kepada korban. Pengakuan korban disetubuhi dua kali di kebun," ujarnya.
Tersangka Telah Ditangkap dan Maksimal Penjara 15 Tahun
Polres Buleleng saat merilis kasus pemerkosaan-pencabulan anak usia 7 tahun di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, di Mapolres Buleleng, Selasa (29/8/2023)Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali
Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini berhasil diungkap polisi setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Buleleng.
Ketiga tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban karena suka pada anak kecil. Pihak kepolisian juga masih mendalami apakah ketiga tersangka bersekongkol untuk memperkosa korban. Tapi polisi memastikan tidak ada komunikasi antara ketiga tersangka.
"(Alasannya) karena (ketiga tersangka) senang bersama anak kecil, kami masih dalami itu. Korban tidak berani melapor, karena takut dan diancam dengan tersangka. Dan diketahui saat mengeluh kesakitan pada kemaluannya akhirnya cerita kepada orang tuanya," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi.
"Saat ini korban ditempatkan di rumah aman dengan didampingi oleh psikolog dan Pekerja Sosial (Peksos), untuk memulihkan kondisinya. Saat ini, melakukan pendampingan dan masih dalam penyembuhan terkait penyakit yang dideritanya," tambahnya.
Untuk ketiga tersangka telah ditangkap dan dan berada di Rutan Mapolres Buleleng. Untuk tersangka KM, dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI, Nomor 17, Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp 5 miliar.
Kemudian, untuk, tersangka PD dan KA dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17, Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!