
Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Kenali 3 Jenis Cyber Crime yang Rentan Dialami Perempuan

Sejak pandemi yang mengharuskan kita menjaga jarak, penggunaan media sosial pun jadi kian meningkat. Ironisnya, kasus cyber crime atau kejahatan siber pun juga meningkat. Yang tak jarang, korbannya adalah perempuan.
Dalam Catatan Tahunan 2021, Komnas Perempuan mencatat bahwa kasus cyber crime berbasis gender meningkat dari 126 kasus di 2019 menjadi 510 kasus pada tahun 2020.
Sejatinya, kita semua berhak atas ruang aman, baik itu di dunia nyata maupun dunia maya. Namun jika melihat hal ini, tentu kita perlu waspada dan mengenali cyber crime, Beauties. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan diri sehingga dapat terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
Lantas, apa saja cyber crime yang rentan dialami oleh perempuan? Dikutip dari laman Yayasan Pulih, sebuah lembaga non profit yang berbasis masyarakat bertujuan untuk menjawab keperluan akan layanan psikologis, ada tiga jenis cyber crime yang rentan dialami oleh perempuan, mulai dari stalking hingga pelecehan seksual. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut ini, Beauties!
1. Cyber Stalking
![]() Cyber crime menyebabkan takut/foto: freepik.com/dragana_gordic |
Cyber stalking adalah kejahatan berupa penguntitan melalui internet, baik itu media sosial, e-mail, maupun aplikasi pesan online. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai cyber stalking jika dilakukan berulang-ulang oleh orang yang sama.
Perbuatan cyber stalking ini mungkin terlihat tidak berbahaya, namun tentu dapat membuat korban merasa tidak nyaman bahkan takut. Apalagi dalam beberapa kasus, cyber stalking diikuti dengan perbuatan tidak menyenangkan, seperti: ancaman melalui e-mail atau aplikasi pesan online lainnya, komentar buruk yang diunggah di media sosial, atau pesan tidak menyenangkan lainnya.
2. Revenge Porn
![]() Cyber crime yang rentan merugikan perempuan/foto: freepik.com/yanalya |
Kejahatan siber ini meliputi penyebaran online foto atau video seksual yang dibuat atau disebarkan tanpa persetujuan orang yang berada di dalam foto atau video tersebut. Perbuatan yang sangat merugikan ini, sayangnya sangat rentan dialami oleh perempuan.
Revenge porn ini dilakukan dengan banyak motif, seperti keinginan untuk mempermalukan korban hingga keinginan untuk membalas dendam. Ironisnya, revenge porn seringkali dilakukan oleh mantan kekasih yang tidak terima akan akhir hubungan mereka dan berniat untuk mempermalukan korban.
3. Cyber Harassment
![]() Cyber crime pada perempuan/foto: freepik.com/freepik |
Cyber harassment adalah gangguan yang dilakukan secara online dan dapat merugikan korban baik secara fisik maupun psikis. Kekerasan siber ini dapat berupa ancaman fisik/kekerasan seksual melalui pesan online, kebencian atau hinaan yang menargetkan gender atau identitas korban seperti orientasi seksual, dan perilaku menyinggung lainnya.
Kekerasan ini dapat melecehkan dan mempermalukan korban di depan umum. Akibatnya, korban dapat menjadi takut, depresi, hingga keinginan untuk self-harm.
Apa yang Harus Dilakukan?
![]() Menghapi cyber crime/foto: freepik.com/prostooleh |
Walaupun dilakukan secara online, cyber crime dapat sangat merugikan korban. Untuk itu, sebisa mungkin lindungi privasi dan akun media sosialmu, Beauties. Jika kamu mengalami kejahatan siber, maka kamu bisa melalukan beberapa hal berikut:
- Dokumentasikan hal-hal yang terjadi sedetail mungkin. Hal ini dapat membantu proses pelaporan dan pengusutan kasus.
- Pantau situasi yang terjadi. Walaupun berat, tapi kamu tetap perlu tenang dan berusaha menilai situasimu dengan baik agar dapat memutuskan harus melakukan apa.
- Menghubungi bantuan. Cari tahu individu, lembaga, dan institusi terpercaya yang bisa mendampingimu. Salah satunya adalah layanan pengaduan yang disediakan oleh Komnas Perempuan melalui email [email protected]
- Lapor dan blokir pelaku.
Itu dia beberapa hal yang perlu diketahui mengenai cyber crime yang rentan dialami perempuan. Semoga kita selalu dijauhkan dari kejahatan ini ya, Beauties!