Miris! Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Pelaku Raup Rp50 Juta Sebulan

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 26 Sep 2023 07:30 WIB
Bermula dari Video Viral
Pengelola panti asuhan yang viral mengeksploitasi anak di Medan ditetapkan tersangka dan ditahan/Foto: Goklas Wisely/detikSumut

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pengasuh panti asuhan memberi makan bubur ke bayi berumur dua bulan. Netizen pun mengkritik hingga memprotes aksi pengasuh panti asuhan itu sebab makanan tersebut belum seharusnya diberikan kepada bayi berumur dua bulan.

Dari video viral itu lalu terkuak fakta bahwa panti asuhan bernama Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Medan, Sumatera Utara, melakukan eksploitasi terhadap anak.

Dirangkum dari detikcom, berikut sederet faktanya.

Bermula dari Video Viral

Pengelola panti asuhan yang viral mengeksploitasi anak di Medan ditetapkan tersangka dan ditahan. (Goklas Wisely/detikSumut)

Pengelola panti asuhan yang viral mengeksploitasi anak di Medan ditetapkan tersangka dan ditahan/Foto: Goklas Wisely/detikSumut

Awal kasus ini terungkap adalah ketika pengasuh panti asuhan melakukan live di TikTok hingga videonya menjadi viral. 

Dalam video viral, pengasuh panti asuhan terlihat sedang memberi makan bubur kepada bayi yang baru berusia dua bulan.

Dari video itu, akhirnya terkuak bahwa panti asuhan tersebut melakukan eksploitasi terhadap anak. 

"Ya Allah, bayi baru umur 2 bulan dikasih makan banyak sama dikasih minum air putih jam 1 malam," demikian narasi di dalam video tersebut.

Pelaku Untung Rp20-50 Juta

Kadinsos Medan Khoridduin Rangkuti saat mendatangi panti asuhan yang diduga ekspolitasi anak. (Foto: Dok. Pemkot Medan)

Kadinsos Medan Khoridduin Rangkuti saat mendatangi panti asuhan yang diduga ekspolitasi anak/Foto: Dok. Pemkot Medan

Pengelola panti bernama Zamanueli Zebua atau ZZ dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

ZZ telah ditahan dan disangkakan pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
"ZZ ditetapkan jadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda.

Adapun total anak yang berada di panti asuhan berjumlah 26 orang. Di antaranya, ada 4 yang masih bayi dan lainnya masih duduk di bangku SD dan SMP.

"ZZ ini mengelola panti itu bersama istrinya. Saat ini istrinya masih diperiksa. Status panti ini juga tidak ada izinnya," ujar Kombes Valentino.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan bahwa panti itu telah ada sejak awal 2023. Akan tetapi, mereka melakukan eksploitasi dari media sosial TikTok 4 bulan terakhir.

"Itu satu bulan bisa Rp 20-50 juta yang didapatnya. Jadi anak-anak ini pada momen tertentu disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi," sebutnya.

Panti Belum Punya Izin

Setelah dilakukan pemeriksaan di panti asuhan, polisi menemukan spanduk nomor izin Kemenkumham, namun bukan izin mendirikan panti.

"Nah, hasilnya semalam memang di spanduknya ada menerakan no izin Kemenkumham. Tapi perlu diketahui Kemenkumham yang ditampilkan di sini bukan izin mendirikan panti," kata Kabid Rehab Dinsos Kota Medan Mariance, Rabu (20/9).

"Tetapi hanya tanda daftar berdirinya yayasan yang bernama Tunas Kasih Olayama Raya. Jadi panti asuhan ini belum mendapatkan izin atau pun tanda daftar. Jadi belum bisa beroperasi. Ini untuk sementara ditutup," tambahnya.

Anak Panti Akan Dipindahkan

Anak-anak panti rencananya akan akan dipindahkan ke Sentra Bahagia dari Kementerian Sosial di daerah Pancing.

"Di situ anak-anak ini akan mendapatkan pelayanan sosial selayaknya di panti-panti. Selanjutnya kami akan asesmen dan telusuri keluarganya di mana," ucap kata Kabid Rehab Dinsos Kota Medan Mariance.

Dia menambahkan, bila keluarga sang anak ditemukan, maka mereka akan dikembalikan kepada pihak keluarga. Alasannya karena mereka masih membutuhkan asuhan dari orang tuanya.

"Kalau keluarganya tidak mau, kami asesmen terlebih dahulu apa penyebab mereka belum mampu menjaga anaknya itu akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada dan dilaporkan ke Dinsos Pemprov Sumut," sambungnya.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.