Kurban merupakan ibadah sunah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai wujud ibadah seorang muslim kepada Allah SWT. Allah SWT sangat mencintai umatnya yang menjalankan ibadah kurban pada hari Iduladha.
Sebelum melaksanakan kurban, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu tiga larangan dalam berkurban seperti yang terdapat dalam hadis nabi berikut ini. Simak!
1. Menjual Bagian Tubuh Hewan Kurban
Hewan kurban/Foto: Freepik.com/garakta_studio |
Para ulama sepakat bahwa umat Islam tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan seluruh bagian dari tubuh hewan kurban, baik itu daging, kulit, kepala, bulu, tulang, atau bagian lainnya sebagai penghasilan pribadi. Nabi Muhammad SAW bersabda,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi).
2. Memberikan Upah Penyembelih Hewan Kurban dari Hasil Sembelihan
Daging kurban/Foto: Freepik.com/reezky11 |
Dalil dari ketentuan ini seperti yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib RA,
عن عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ على بُدْنِهِ فَأُقَسِّمَ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ من عِنْدِنَا
Artinya: "Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi hewan kurbannya, kemudian aku membagikan jilal-nya (pakaian hewan yang terbuat dari kulit untuk menahan dingin) dan kulitnya. Beliau memerintahkanku untuk tidak memberikan sedikit pun dari hasil sembelihan kurban (sebagai upah) kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberikan upah kepada tukang jagal dari harta kami sendiri.’”
Orang yang berkurban harus menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri sebagai bentuk upah atas pekerjaan penjagal. Sebab, jika orang yang berkurban mengambil daging atau kulit hewan kurbannya untuk dijadikan upah, maka ia sama saja menarik kembali hewan kurbannya. Padahal, hewan kurban itu disembelih dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Namun perlu dicatat, pemberian daging kurban diperbolehkan asalkan sebagai bentuk hadiah atau sedekah kepada penjagal.