PBB Soroti Situasi Terkini di Indonesia, Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 02 Sep 2025 17:00 WIB
PBB Soroti Situasi Terkini di Indonesia, Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM/Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights/OHCHR) buka suara terkait situasi terkini di Indonesia. Juru Bicara OHCHR Ravina Shamdasani mengatakan bahwa lembaga tersebut mendesak investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia yang terjadi dalam unjuk rasa belakangan ini di Indonesia.

OHCHR menyatakan bahwa pihaknya memantau secara saksama sejumlah kekerasan yang terjadi di Indonesia dalam konteks aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat baru-baru ini. Sebagai informasi, aksi unjuk rasa dari masyarakat ini hadir dengan berbagai tuntutan, salah satunya yang viral adalah tuntutan "17+8". 

Tuntutan tersebut merupakan rangkuman atas berbagai tuntutan dan desakan masyarakat, di antaranya seperti bekukan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru, tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran, hingga bebaskan seluruh demonstran yang ditahan. 

"Kami memantau secara saksama serangkaian kekerasan di Indonesia dalam konteks protes nasional atas tunjangan parlemen, langkah-langkah penghematan, dan dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau tidak proporsional oleh aparat keamanan. Kami menekankan pentingnya dialog untuk mengatasi kekhawatiran publik," ujar juru bicara OHCHR Ravina Shamdasani, Selasa (2/9).

Rangkaian unjuk rasa telah menelan delapan korban jiwa dan ratusan luka-luka dari sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya adalah pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang meninggal dunia akibat dilindas oleh mobil kendaraan taktis (Rantis) Brimob di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Malam itu, Affan tidak sedang ikut berdemonstrasi, melainkan sedang mengantarkan pesanan makanan. 

(naq/naq)