Pemerintah Singapura Akan Bantu Warganya yang Jadi Korban PHK, Bisa Dapat hingga Rp70 Juta!

Rini Apriliani | Beautynesia
Selasa, 20 Aug 2024 17:30 WIB
Pemerintah Singapura Akan Bantu Warganya yang Jadi Korban PHK, Bisa Dapat hingga Rp70 Juta!
Pemerintah Singapura berikan bantuan untuk korban PHK/Foto: Gilang Negara/d'Traveler

Pemerintah Singapura akan menghadirkan program bantuan untuk warganya yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Singapura, Lawrence Wong, dalam pidatonya pada Rapat Hari Nasional yang membicarakan tentang kebijakan ekonomi, pendidikan, dan perumahan Singapura, pada Minggu (18/8) lalu. 

Pekerja Korban PHK Akan Diberikan Bantuan Rp70 Juta!

Ilustrasi pria di-PHK

Ilustrasi korban PHK/Foto: iStock

Program tersebut diberi nama SkillsFuture Jobseeker Support. Yang mana ditujukan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah dan menengah.

Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp70.8 juta, yang akan diangsur selama enam bulan. Atau bisa dikatakan 1.000 dolar Singapura setiap bulannya, hingga maksimal 6 bulan. 

Melansir CNBC, Wong mengatakan, pekerja yang memenuhi syarat diharuskan untuk mengikuti pelatihan, pembinaan karier, serta layanan pencocokan pekerjaan selama ini. 

"Ini adalah investasi penting yang perlu dilakukan untukmu mendapatkan pekerjaan yang lebih baik," kata Wong. 

Kata Para Ahli Terkait Program Bantuan di Singapura

Ilustrasi memberikan utang pada teman / unsplash.com (Alexander Mils)

Foto: detik

Para ahli mengatakan kepada Channel News Asia, bahwa jumlah bantuan keuangan tidak boleh terlalu tinggi atau bertahan lama, hal ini karena dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. 

Wakil Direktur Institute od Policy Studies Christopher Gee mengatakan, jika jumlahnya terlalu tinggi, perilaku dapat berubah dan motivasi pekerja untuk mencari pekerjaan nantinya mungkin akan menurun. 

"Selain itu, semakin tinggi jumlah dukungan finansial, semakin besar biaya yang dikeluarkan untuk program tersebut," kata Gee.

Sosiolog Tan Ern Ser mengatakan dengan dukungan keuangan maksimal hingga 1.000 dolar Singapura setiap bulannya, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar harus merogoh tabungan atau bergantung pada anggota keluarga untuk tetap memenuhi kebutuhan hidupnya. 

"Jika jumlahnya paling banyak S$1.000 sebulan, maka hal tersebut paling baik dilihat sebagai jumlah token, terutama dengan inflasi yang masih ada, dan karena itu tidak mungkin mengarah pada pola pikir ketergantungan pada kesejahteraan,” katanya.

"Langkah ini lebih terlihat seperti isyarat simbolis, dan tetap berpegang teguh pada dasar-dasar swadaya sebagai garis pertahanan pertama," tambah Dr Tan.

Mirip dengan 'Kartu Prakerja' Indonesia

Kartu Prakerja

Kartu Prakerja/Foto: Instagram

Program yang akan dilakukan oleh pemerintah Singapura ini mirip-mirip dengan program 'Kartu Prakerja' Indonesia. 

Yang mana program ini diberikan untuk Warga Negara Indonesia yang berusia 18-64 tahun. Mereka yang bisa mengikuti adalah pencari kerja, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Mengutip detikJatim, Peserta Kartu Prakerja gelombang 71 bakal menerima insentif sebesar Rp 4.200.000. Insentif Kartu Prakerja gelombang 71 terbagi atas Rp 3.500.000 sebagai saldo bantuan pelatihan, Rp 600.000 sebagai insentif biaya mencari kerja, dan Rp 100.000 sebagai insentif pengisian survei.

Khusus pengisian survei sebesar Rp 100.000. Insentif ini diberikan dua kali dengan rincian Rp 50.000 per pengisian survei.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE