Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Jawa-Bali, Ini Syarat Perjalanan untuk Kamu yang Bepergian
Kasus baru COVID-19 di Indonesia mengalami kenaikan, terhitung hingga Senin (7/2/2022) telah mencapai 26.121 dengan jumlah 8.577 kasus sembuh dan 82 kasus kematian. Melansir dari detikcom, kasus aktif COVID-19 tercatat sebanyak 206.361 yang didominasi varian Omicron.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan agar dapat mengurangi risiko terinfeksi COVID-19. Pemerintah juga telah menetapkan 41 daerah di Jawa dan Bali untuk menerapkan syarat perjalanan PPKM level 3 sejak Selasa, (8/2/2022).
Dikutip dari detikNews, untuk kamu yang hendak bepergian saat pandemi COVID-19, berikut syarat perjalanan selama PPKM level 3 Jawa-Bali menggunakan berbagai transportasi.
Transportasi Udara
![]() Ilustrasi seseorang sedang menunggu jadwal keberangkatan pesawat/Foto: Pexels/Anna Shvets |
Merujuk dari Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2021 yang telah ditandatangani pada 2 November 2021, syarat dan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 selama PPKM level 3 dijabarkan berikut.
Penumpang atau pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dan ke bandar udara di Jawa-Bali wajib memenuhi ketentuan:
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan menyertakan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan menyertakan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Pihak maskapai penerbangan diminta pemerintah agar menerapkan kapasitas 100 persen lebih ketat untuk menjalani protokol kesehatan, sesuai dengan yang tercantum dalam Inmendagri terbaru.
Transportasi Darat dan Laut
![]() Ilustrasi seseorang sedang melakukan perjalanan menggunakan kereta api/Foto: Pexels/Anna Shvets |
Pada transportasi laut ataupun darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, seperti kereta api antarkota wajib menunjukkan persyaratan berikut:
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan menyerahkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (vaksin dosis kedua) dan menyerahkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Sementara itu, untuk perjalanan rutin yang moda transportasi darat hingga kereta api dalam satu wilayah aglomerasi akan dikecualikan dari persyaratan tersebut.
Pengecualian Kartu Vaksin
![]() Ilustrasi seorang anak berusia di bawah 12 tahun/Foto: Unsplash/Kelly Sikkema |
Terdapat pengecualian menunjukkan kartu vaksin bagi:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan atau penumpang kendaraan logistik dan transportasi barang di luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu atau komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.
Namun, pelaku perjalanan diwajibkan menyerahkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa pihak bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin COVID-19.
Penuhi syarat dan ketentuan perjalanan selama bepergian ya, Beauties! Jaga tubuh tetap sehat dengan mengatur pola makan yang cukup nutrisi, olahraga dan istirahat yang cukup, dan tentunya jaga jarak. Stay safe and stay healthy!
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!


