Penjualan Token Milik Anang Hermansyah Dilarang, Ini lho Daftar 229 Kripto Legal di Indonesia

Redaksi CNN | Beautynesia
Senin, 14 Feb 2022 14:30 WIB
Penjualan Token Milik Anang Hermansyah Dilarang, Ini lho Daftar 229 Kripto Legal di Indonesia
Logo kripto (Doge coin). /Foto: Pool

Kripto dan token kembali ramai diperbincangkan. Belum lama ini Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga diketahui melarang penjualan token ASIX milik Anang-Ashanty.

Ya, perdagangan aset kripto di Indonesia memang diawasi oleh Bappebti. Meski begitu, dari pihak Anang mengungkap kalau Asix tengah dalam proses pendaftaran di Indonesia, karena token tersebut memang dijual di luar negeri.

"Memang benar dari kemarin saya tidak dagang (exchange) Indonesia, tapi di Binance dan Coin Gecko memang saya taruh di situ," kata Anang kepada detikcom.

Terdapat 229 Jenis Mata Uang Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Indonesia

AS Sita $3.6 Miliar Mata Uang Kripto Terkait PeretasanAS Sita $3.6 Miliar Mata Uang Kripto Terkait Peretasan/ Foto: DW (News)

Dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, terdapat 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Dengan begitu, Bappebti menyatakan calon atau pedagang fisik aset kripto hanya bisa menjual-belikan aset kripto yang telah ditetapkan di pasar fisik aset kripto.

Meski begitu, perlu kamu ketahui, bahwa para pedagang bisa lho mengajukan usulan penambahan dan/atau pengurangan jenis aset kripto dalam daftar yang telah diperdagangkan.

Lantas apa saja sih daftar kripto legal di Indonesia? Beberapa di antaranya ada Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, juga Bitcoin cash. Apa lagi?

Lanjutkan membaca di sini ya, Beauties!

[Gambas:Video Beautynesia]

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(fip/fip)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE