Terancam Kena Layoff Massal? Pastikan Kamu Mengetahui Alasan yang Diperbolehkan Bagi Perusahaan Melakukan PHK
Kabar gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masih belum reda juga, Beauties. Salah satu alasannya karena masa transisi akibat Covid-19, yang memang mempengaruhi perusahaan untuk bisa bertahan.
PHK tentu bisa menyakitkan bagi mereka yang mengalami. Namun yang perlu diingat, selama kamu merupakan pekerja maka risiko PHK tentu mungkin terjadi. Yang bisa kita lakukan selanjutnya adalah mempersiapkan diri agar bisa melalui masa sulit tersebut pun dengan strategi pula.
Jenis-jenis PHK yang Bisa Terjadi dan Diterima
Ilustrasi PHK/ Foto: Getty Images/iStockphoto/AntonioGuillem |
Terdapat beberapa jenis PHK yang perlu kamu ketahui. Merangkum dari Jobstreet Indonesia, bisa itu diajukan dari sisi karyawan maupun sisi perusahaan.
Adapun dari sisi perusahaan tertuang dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yakni di pasal 164 ayat 1 bahwa salah satu alasan berterima untuk PHK adalah perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeure).
Lalu di pasal 165 bahwa PHK dapat dilakukan oleh perusahaan jika perusahaan pailit. Selain itu di pasal 163, yaitu "perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja".
Alasan Lain yang Masih Bisa Diterima:
Foto: iStock
Selanjutnya alasan lain yang bisa diperbolehkan untuk PHK antara lain masih dikutip dari Jobstreet Indonesia:
- berakhirnya masa kontrak
- karyawan melakukan kesalahan berat
- karyawan ditahan
- karyawan melanggar perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
- karyawan resign tanpa tekanan
- karyawan meninggal dunia
- karyawan pensiun
- mangkir 5 hari berturut-turut tanpa keterangan atau bukti dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut
- karyawan mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja selama lebih dari 12 bulan.
Beauties, terkena PHK jelas tidak mudah. Ya, kamu perlu takes time untuk itu sampai akhirnya bangkit lagi, mencari sumber pendapatan lagi. Pastikan juga kamu memahami hak-hak yang mesti diterima bila terkena PHK.
---
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi |
Ilustrasi PHK/ Foto: Getty Images/iStockphoto/AntonioGuillem