
Terancam Kena Layoff Massal? Pastikan Kamu Mengetahui Alasan yang Diperbolehkan Bagi Perusahaan Melakukan PHK

Kabar gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masih belum reda juga, Beauties. Salah satu alasannya karena masa transisi akibat Covid-19, yang memang mempengaruhi perusahaan untuk bisa bertahan.
PHK tentu bisa menyakitkan bagi mereka yang mengalami. Namun yang perlu diingat, selama kamu merupakan pekerja maka risiko PHK tentu mungkin terjadi. Yang bisa kita lakukan selanjutnya adalah mempersiapkan diri agar bisa melalui masa sulit tersebut pun dengan strategi pula.
Jenis-jenis PHK yang Bisa Terjadi dan Diterima
![]() |
Terdapat beberapa jenis PHK yang perlu kamu ketahui. Merangkum dari Jobstreet Indonesia, bisa itu diajukan dari sisi karyawan maupun sisi perusahaan.
Adapun dari sisi perusahaan tertuang dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yakni di pasal 164 ayat 1 bahwa salah satu alasan berterima untuk PHK adalah perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeure).
Lalu di pasal 165 bahwa PHK dapat dilakukan oleh perusahaan jika perusahaan pailit. Selain itu di pasal 163, yaitu "perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja".