Pilu, Siswa SMP di Deli Serdang Tewas Diduga Usai Dihukum Squat Jump 100 Kali oleh Guru
Peristiwa pilu menimpa seorang siswa SMP di Deli Serdang, Sumatra Utara. Rindu Syahputra (14) meninggal dunia diduga usai dihukum squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya. Ia dihukum karena tidak menghafal nama nabi yang ada di Alkitab.
Menurut penuturan ibu korban, Yuliana Padang, anaknya sempat mengeluh mengalami demam dan terbaring di ruang tengah rumah mereka. Korban juga sempat dibawa ke rumah sakit karena kondisinya semakin parah.
Dirangkum dari detikNews, ini kronologi dan beberapa fakta seputar siswi SMP di Deli Serdang yang meninggal dunia diduga usai dihukum squat jump 100 kali oleh sang guru.Â
Kronologi
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/kieferpix
Rindu Syahputra diduga mendapat hukuman dari gurunya, SW, karena tidak menghafal nama nabi yang ada di Alkitab. Ia diduga dihukum melakukan squat jump sebanyak 100 kali pada Kamis (19/9).
Keesokan harinya, Jumat (20/9) siang, ibu korban meluhat anaknya tengah berbaring di ruang tengah rumah mereka di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, dalam keadaan demam. Korban bercerita bahwa sehari sebelumnya, ia dihukum squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya.
"Kamis, 19 September 2024, korban sempat menceritakan mendapat hukuman dari gurunya, yang mana saat itu korban dihukum karena tidak menghafal nama nabi yang ada di Alkitab, sehingga setelahnya korban dihukum squat jump 100 kali," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (30/9).
Lalu pada Senin (23/9), korban dibawa berobat ke Puskesmas Talun Kenas sekira pukul 08.30 WIB. Lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, korban dibawa lagi ke salah satu bidan di Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir.
Pada Rabu (25/9) malam korban dibawa orang tuanya berobat ke Klinik Pratama Mayen di Limau Mungkur. Namun, pihak klinik merujuk korban agar dibawa ke RSU Sembiring Deli Tua karena kondisinya yang semakin parah.
Pada Kamis (26/9) pagi, Rindu dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Makam Dibongkar
Ilustrasi/Foto: Freepik/freepik
Hadi mengatakan pihaknya akan melakukan ekshumasi atau membongkar makam korban untuk menyelidiki lebih lanjut penyebab kematian korban.
"Direncanakan penyidik dan tim dokter melakukan ekshumasi besok," sebutnya.
Selain itu, ada lebih dari 5 saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Hasil Resume dari RS
Ilustrasi/Foto: Freepik
Hadi menyebut pihaknya telah menerima resume kondisi medis korban dari RSU Sembiring Deli Tua. Hasilnya, ditemukan ada pembengkakan pada bagian paha korban.
"Diperoleh ringkasan resume medis tindakan emergency dari RSU Sembiring Deli Tua. Di mana dalam resume tersebut tercantum diagnosa utama adalah penurunan kesadaran akibat gangguan elektrolit dan demam yang kemungkinan akibat tifus dengan diagnosa banding trauma pada lever serta pembengkakan pada paha kanan akibat trauma," jelasnya.
Tanggapan KPAI: Hukuman yang Tak Relate
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra/Foto: Rachma/detikcom
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan peristiwa ini siswi SMP di Deli Serdang meninggal dunia diduga usai dihukum squat jump sangat memilukan. Menurutnya, hukuman ini tidak relevan.
Jasra menyebut hukuman squat jump 100 kali yang dilakukan di dalam kelas akan menjadi kisah buruk untuk siswa lainnya. Menurutnya, harus ada pemulihan bersama dalam kasus ini.
"Apalagi penyebabnya karena tidak bisa mengerjakan tugas hafalan agama. Serasa agama diterapkan dalam ruang yang amat sempit, apalagi maknanya hanya ditarik ke satu mata pelajaran. Pelajaran agama terasa begitu sesak sehingga tak ada ruang untuk mereka bernafas, bagi mereka yang tidak melakukannya," tutur Jasra, dilansir dari detikNews.
Jasra menilai hukuman fisik yang berat untuk siswa yang tidak terlatih akan menimbulkan trauma. Dia menyoroti hukuman yang berat ini karena siswa tidak menyelesaikan tugas agama.
Menurut Jasra, hukuman yang diberikan kepada korban tidak berkaitan atau relate dengan pelajaran agama. Sebab, kata dia, hukuman itu tidak bisa begitu saja menimbulkan efek jera dan mempengaruhi kesadaran beragama.
"Bila kita mendengarkan berbagai kronologi yang disampaikan atas meninggalnya adik RSS, juga tidak relate hukuman tersebut, bahwa setelah hukuman itu, anak akan lebih beragama, atau dengan hukuman itu menimbulkan efek jera, sehingga tujuannya adalah kesadaran dalam beragama. Tapi apa yang terjadi dengan Ananda yang masih sangat belia 14 tahun ini, justru terbalik, yang harusnya diberi jalan keterampilan atau kemudahan dalam beragama. Justru mendapat resiko yang sangat jauh dari harapan menjadi cinta agama," katanya.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!