Polemik Pulau Padar Taman Nasional Komodo, Akan Dibangun Ratusan Vila hingga Ancam Warlok
Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, menuai sorotan lantaran rencana proyek wisata premium yang dikhawatirkan mengancam alam, habitat komodo, dan warga lokal. Tak heran jika perizinan menimbulkan polemik, Beauties.
Sebagai salah satu Situs Warisan Dunia oleh UNESCO sejak tahun 1991 dan zona konservasi, pembangunan fasilitas pariwisata tentu menuai kritik dari berbagai pihak. Perlu diketahui bahwa direncanakan akan dibangun 619 unit fasilitas, termasuk pendirian 448 unit vila, di kawasan seluas 274,13 hektare atau 19,5 persen dari total luas Pulau Padar.
Mengutip dari DetikTravel, perizinan untuk pembangunan fasilitas pariwisata dimiliki oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar sejak 2014. Izin pengelolaan yang berlaku hingga 55 tahun itu dikeluarkan oleh Siti Nurbaya yang saat itu menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat keputusan bernomor SK.796/Menhut-I/2014 pada September 2024.
Perencanaan Pembangunan Harus Lalui Proses Panjang
Pulau Padar/ Foto: Detikcom/Andhika Prasetia
Pembangunan fasilitas pariwisatan di kawasan Pulau Padar mewajibkan PT KWE melalui proses panjang yang melibatkan banyak pihak. Pemerintah meminta PT KWE menyusun dokumen AMDAL pada tahun 2021 dan juga mengajukan konsultasi untuk setiap rencana pembangunan dengan Komite Warisan Dunia atau IUCN.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut menyampaikan setiap rencana pembangunan juga harus melalui penilaian dampak lingkungan (environmental impact assessment) yang melibatkan UNESCO. Untuk memastikan pembangunan tidak mengganggu lingkungan, Antoni menjelaskan pembangunan tidak akan menggunakan bangunan permanen, melainkan jenis yang bisa dipindahkan.
Bersama dengan itu, Antoni menyampaikan akan memeriksa kembali pembangunan fasilitas serta apresiasi terhadap publik yang merespon isu. Sebab, ia paham bahwa tujuan utama taman nasional adalah untuk konservasi dan pemanfaatan digunakan berdasarkan peninjauan dan dampak dengan lingkungan sekitar.
Warga Lokal yang Tersingkir hingga Zona Beralih Fungsi
Pulau Padar/ Foto: detikBali/Ambrosius Ardin
Sayangnya, tidak cuma komodo saja yang berpotensi terganggu dengan adanya pembangunan fasilitas pariwisata ini, Beauties, tapi juga penduduk setempat. Mengutip DetikTravel yang melansir dari BBC Indonesia, salah seorang warga Taman Nasional Komodo menganggap keputusan ini tidak adil. Dia menuding Kementerian Kehutanan hanya memberikan lahan sekitar 27 hektare untuk 2.000 warga di Desa Komodo, sedangkan perusahaan mendapatkan lahan sepuluh kali lebih luas. Bukan pertama kalinya “tersingkir”, warga Komodo juga sebelumnya memiliki perkebunan sentral di Loh Liang, tapi terpaksa terpindahkan untuk kepentingan konservasi taman nasional pada tahun 2001.
Tak hanya itu, Pulau Padar yang awalnya masuk dalam zona konservasi dengan aktivitas manusia yang terbatas, mulai berubah sejak tahun 2012 di mana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan alih fungsi kawasan seluas 303,9 hektare dari zona rimba menjadi zona pemanfaatan wisata darat, dengan pembagian 275 hektare sebagai ruang usaha kegiatan wisata komersial dan sekitar 28,9 hektare sebagai ruang wisata publik.
Bagaimana menurutmu, Beauties?
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!