Ramai Soal BPJS Kesehatan 'Orang Kaya', Begini Penjelasan Sebenarnya! Kamu Masuk ke Golongan Ini?
Belum lama ini muncul polemik yang cukup mengejutkan masyarakat, Beauties, yakni tentang 'BPJS orang kaya'. Tak hanya bikin gaduh, pengelompokkan BPJS Kesehatan bagi orang kaya pun dinilai memberatkan.
Tapi sebenarnya apa sih 'BPJS Kesehatan orang kaya' ini? Lalu berapakah besaran iuran BPJS Kesehatan bagi mereka maupun masyarakat lainnya? Simak informasinya berikut!
Apa Itu BPJS Kesehatan 'Orang Kaya'?
Informasi seputar BPJS Kesehatan 'orang kaya'/freepik/jcomp
Agar tak semakin simpang siur, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan memberikan klarifikasi terkait pernyataan soal 'BPJS Kesehatan orang kaya'. Dilansir dari detikHealth, 'pengelompokkan' BPJS Kesehatan bagi masyarakat bukan bermakna akan menghilangkan hak peserta berdasarkan status sosial mereka.
Lalu soal istilah BPJS Kesehatan untuk orang kaya, Menkes Budi Gunadi Sadikin juga mengungkap kalau ada kebijakan tertentu bagi masyarakat yang tergolong mampu atau berpenghasilan tinggi.
Seperti saat membutuhkan obat-obatan generik sekaligus nongenerik, BPJS hanya akan menanggung yang generik saja. Kebutuhan pengobatan nongenerik pun bisa dialihkan pada asuransi swasta tapi nantinya tetap akan otomatis terhubung dengan BPJS Kesehatan.
"Kerja sama dengan asuransi swasta mengkombinasikan pembayaran BPJS Kesehatan. Jadi tidak semua ditanggung BPJS khususnya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi atau masyarakat mampu, sehingga BPJS bisa kita prioritaskan ke masyarakat tidak mampu," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11), dikutip dari detikcom.
Sebelumnya, ia menyebut bahwa konsep asuransi yang baik adalah yang meng-cover seluruh masyarakat dari semua kalangan. 'BPJS Kesehatan' orang kaya, bermaksud soal prioritas pemerintah, untuk menanggung layanan tambahan yakni hanya bagi masyarakat dengan pendapatan rendah alias benar-benar membutuhkan.
Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini, Berapa Ya?
Informasi seputar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang/freepik/rawpixel.com
Sampai hari ini ternyata iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat Indonesia belum berubah, Beauties. Melalui laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, iuran peserta masih tetap digolongkan pada Penerima Bantun Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah, lalu ada Peserta Pekerja Penerima Upah bagi yang berstatus aktif bekerja dengan besaran iuran 5% dari gaji.
Selain itu, ada juga peserta mandiri yang membayar iurannya sendiri dan digolongkan sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, Peserta Bukan Pekerja, maupun kerabat dari Peserta Pekerja Penerima Upah. Bagi peserta mandiri ada tiga kelas perawatan kesehatan yang bisa dipilih, dengan iuran Kelas III sebesar Rp35 ribu, Kelas II Rp100 ribu, dan Kelas I Rp150 ribu. Iuran ini wajib dibayarkan tiap orang per bulannya.
Pada dasarnya semua memang wajib memiliki BPJS Kesehatan. Seperti yang telah disebutkan sebelumya, bila masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, iurannya akan dibayarkan pemerintah (PBI), dengan catatan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
---
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!