Polemik Revisi Undang-undang nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) masih menjadi perbincangan hangat hingga hari ini. Kabar terbaru, RUU TNI akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat, yaitu Kamis (20/3).
Keputusan ini menuai reaksi keras penolakan dari masyarakat, salah satunya menggema melalui media sosial dengan tagar #TolakRUUTNI. Netizen menilai agenda RUU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Selain itu, netizen menilai ada banyak pasal-pasal yang dipertanyakan di dalam revisi UU TNI, salah satunya yang paling menjadi sorotan adalah terkait dwifungsi ABRI. Bahkan, kini muncul petisi untuk menolak kembalinya dwifungsi ABRI melalui RUU TNI.
Lantas, apa saja perubahan pasal yang terdapat di RUU TNI? Apa saja kekhawatiran yang berusaha disampaikan oleh netizen di media sosial? Simak ulasannya berikut ini.