Roe vs Wade Resmi Dibatalkan, Negara Bagian di AS Siap-siap Membuat Aborsi Ilegal!

Camellia Quinita Ramadhani | Beautynesia
Selasa, 28 Jun 2022 09:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/hidesy

Setelah melalui serentetan perlawanan dan perdebatan kubu pro maupun kontra, akhirnya Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk membatalkan keputusan Roe vs Wade 1973 yang mengakui hak konstitusional perempuan untuk melakukan aborsi dan melegalkannya dalam skala nasional. Dengan adanya pembatalan ini, maka pelarangan maupun legalitas aborsi akan diserahkan ke masing-masing negara bagian.

Dilansir dari Reuters, keputusan menganulir Roe vs Wade merupakan kemenangan Partai Republik yang telah sejak lama berusaha menggulingkan keabsahan legalitas aborsi secara nasional. Dengan suara mayoritas 6-3, kubu konservatif unggul dalam mewujudkan undang-undang Mississippi untuk melarang aborsi setelah usia kehamilan 15 minggu. Sedangkan perbandingan suara untuk membatalkan Roe vs Wade 1973 adalah 5 banding 4 dan berakhir pada keputusan pembatalan.

Aksi protes soal RUU Hak Aborsi di Amerika Serikat/ Foto: Getty Images/Robert Nickelsberg

Di sisi lain, dilansir dari laman detikNews, Ketua Hakim John Roberts menulis secara terpisah bahwa keputusan Roe vs Wade 1973 yang mengizinkan aborsi dilakukan sebelum janin dapat hidup di luar rahim-antara 24 dan 28 minggu kehamilan-adalah sebuah kesalahan karena konstitusi AS tidak pernah menyebutkan secara spesifik tentang hak aborsi di dalamnya. Opini ini sebelumnya telah bocor dari draft Hakim konservatif Samuel Alito yang kemudian beredar di media.

“Konstitusi tidak menyebutkan aborsi, dan tidak ada hak seperti itu yang secara implisit dilindungi oleh ketentuan konstitusional apapun,” tulis Alito dalam draftnya dikutip dari laman detikNews.

Di antara dua kubu yang memanas saling berdiri di kubu ekstrem berseberangan, Hakim Brett Kavanaugh memberi pendapatnya tentang poin yang selama ini sering dilewatkan baik bagi pendukung hak aborsi maupun bagi penentang hak aborsi.

Kavanaugh menegaskan bahwa pembatalan Roe vs Wade bukan berarti pembatalan hak aborsi secara nasional. Konstitusi yang ada saat ini tidak melarang aborsi maupun melegalkan aborsi sehingga keputusan tetap ada di negara bagian masing-masing. Kavanaugh juga menambahkan bahwa konstitusi tidak mengizinkan negara bagian melarang penduduk berpergian ke negara bagian lain untuk melakukan aborsi atau menghukum orang yang melakukan aborsi sebelumnya.


Ilustrasi Pengadilan/Foto: Pixabay/Arek Socha

Meski demikian, laman Journal.ie menuliskan bahwa jumlah negara bagian yang diprediksi akan melarang aborsi tidak sedikit. Pusat Hak Reproduksi Amerika Serikat percaya akan ada setidaknya 24 negara bagian yang akan membuat peraturan pelarangan aborsi, yakni Alabama, Arizona, Arkansas, Georgia, Idaho, Indiana, Kentucky, Louisiana, Michigan, Mississippi, Missouri, Nebraska, North Carolina, North Dakota, Ohio, Oklahoma, Pennsylvania, South Carolina, South Dakota, Tennessee, Texas, Utah, West Virginia dan Wisconsin. Jika nanti peraturan tersebut benar-benar dibuat, maka penduduk dari 24 negara tersebut harus mencari pelayanan aborsi di negara bagian lainnya.

Walau masih ada kemungkinan legalitas aborsi di beberapa wilayah, namun ketatnya persyaratan yang dibutuhkan dinilai sama dengan mempersulit akses perempuan yang ingin melakukan aborsi dengan berbagai macam alasan, seperti diharuskan di bawah izin dan pengawasan orang tua bagi kaum muda, diharuskan melakukan prosedur di negara bagian lain dengan biaya pribadi, dan lain sebagainya. Dampak buruk pembatalan Roe vs Wade disebut-sebut akan lebih dirasakan oleh kaum minoritas dan perempuan muda yang taraf hidupnya relatif rendah.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Loading ...