Per tanggal 1 April 2024 kemarin, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia mengajukan pengunduran diri. Pernyataan ini dirilis pada akun X dan Instagram resmi Satgas PPKS UI.
Unggahan tersebut terbagi ke dalam tiga bagian. Bagian pertama, satgas memaparkan statistik laporan penerimaan/pelaporan kekerasan seksual di Universitas Indonesia. Dari 78 laporan kasus terhitung sejak 1 Januari 2023 hingga 4 Maret 2024, tersisa 2 kasus yang sedang dalam proses penanganan dan sudah pada tahap pemeriksaan akhir. Pihak satgas juga berkomitmen untuk menyelesaikan 2 kasus ini selambat-lambatnya pada tangga 5 April 2024.
Bagian kedua, Satgas PPKS UI menyatakan pengunduran dirinya beserta alasan-alasan yang mendasari. Mereka menyimpulkan bahwa pihak rektorat dan jajaran pimpinan tidak memiliki komitmen yang cukup dalam mendukung tugas satgas.
Bagian ketiga, Satgas PPKS UI juga menyinggung pembahasan terkait Institutional Betrayal, yaitu gagalnya suatu institusi dalam membangun ruang atau lingkungan yang mampu melindungi orang-orang di dalamnya. Dalam konteks kasus kekerasan seksual secara spesifik, institusi dianggap masih menormalisasi kekerasan seksual dan menghambat penanganan kasus, baik secara langsung maupun tidak langsung.