Polemik Gelar Doktor Bahlil, UI Sebut Tuntutan Pembatalan Disertasi Tidak Tepat
Polemik disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI) kembali menjadi sorotan dan perbincangan hangat. UI kembali buka suara, menyatakan bahwa tuntutan pembatalan disertasi doktoral Bahlil di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) tidak tepat. Alasannya, karya ilmiah tersebut belum diterima empat organ UI (Rektor, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar).
"Tuntutan agar disertasi dibatalkan TIDAK TEPAT. Walaupun pada periode sebelumnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi,"Â ujar Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3).
Lebih lanjut, UI menyatakan bahwa tuntutan pembatalan gelar doktor Bahlil juga tidak relevan, karena Bahlil dinyatakan belum dapat lulus oleh Empat Organ utama UI dan belum menerima ijazah.
Apa yang Terjadi Sebelumnya?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Polemik disertasi Bahlil Lahadalia di UI berawal dari dugaan adanya sejumlah pelanggaran akademik dalam penyusunan disertasi dan proses kelulusan. Bahlil menempuh pendidikan doktoral di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI dan dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024 dengan predikat cumlaude.
Salah satu yang jadi sorotan netizen adalah perihal indikasi plagiarisme hingga soal Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan. Kritik yang dilayangkan netizen tidak hanya tertuju pada Bahlil, tetapi juga pada UI. Netizen menilai polemik ini bisa mencoreng nama baik UI sebagai institusi pendidikan tinggi yang kredibel.
Tak lama kemudian, muncul kabar bahwa kelulusan doktor Bahlil ditangguhkan oleh UI. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Ketua Majelis Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf, Rabu (13/11/2024) terkait gelar yang diperolah Bahlil dari SKSG UI.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," demikian keterangan pers rilis yang ditandatangani Yahya, dilansir dari CNN Indonesia.
Menurut Yahya, keputusan terhadap Bahlil diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI pun meminta maaf kepada masyarakat dan mengakui kekurangan tersebut.
Bahlil Diminta Revisi Disertasi-Minta Maaf
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom
Lalu pada awal Maret 2025 ini, UI mengumumkan keputusan terkait nasib disertasi Bahlil. UI meminta Bahlil merevisi disertasi dan meminta maaf. UI juga memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Bahlil selaku mahasiswa.
Hal itu disampaikan Rektor UI Heri Hermansyah dalam konferensi pers di ruang Senat FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3). Keputusan itu berdasarkan rapat koordinasi empat organ UI untuk memastikan bahwa proses pendidikan berada pada jalur yang semestinya.
"Dalam pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian diputuskan untuk dilakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif," kata Heri, Jumat (7/3), dilansir dari detikNews.
"Yang kita putuskan hari ini adalah hasil bersama termasuk DGB (Dewan Guru Besar) di dalamnya menyepakati keputusan yang kita tentukan hari ini," tambahnya.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menyebut salah satu pembinaan itu ialah meminta Bahlil memperbaiki disertasinya. Namun, dia tak menjelaskan apakah Bahli harus menjalani sidang terbuka ulang atau tidak.
"Terkait dengan mahasiswa, tadi bagaimana disampaikan Pak Rektor adalah dimintakan perbaikan. Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan kopromotornya," ujarnya.
UI juga meminta Bahlil menyampaikan permintaan maaf kepada sivitas akademika UI. Namun, UI tak menjelaskan bagaimana proses permintaan maaf itu harus disampaikan.
"Dalam pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian diputuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif," kata Rektor UI Heri.
Menanggapi hal tersebut, Bahlil menyatakan siap melakukan revisi disertasinya. Dia mengaku siap mematuhi perintah kampus sebagai mahasiswa. Bahlil juga mengatakan dirinya menghormati keputusan apa pun yang dikeluarkan UI.
"Saya kan mahasiswa, apa pun yang diputuskan oleh UI, saya akan ikut. Tapi yang saya tahu memang perbaikan, ya kita perbaiki, karena memang saya belum mengajukan perbaikan. Nggak (mengulang disertasi)," kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3), dilansir dari detikNews.
Pernyataan Terbaru UI: Tuntutan Disertasi Dibatalkan Tidak Tepat
Ilustrasi Universitas Indonesia/Foto: Grandyos Zafna/detikFOTO
Terbaru, UI kembali mengeluarkan klarifikasi terkait polemik disertasi Bahlil Lahadalia. Dalam pernyataan resminya, UI menyebut bahwa tuntutan agar disertasi Bahlil dibatalkan tidak tepat.
Awalnya, UI menjelaskan bahwa pihak kampus telah melakukan pembinaan terhadap promotor hingga dekan SKSG. Mereka dibina karena melakukan pelanggaran akademik dan etik.
"Universitas Indonesia (UI) telah bersikap tegas melakukan pembinaan terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran akademik dan etik yang terdiri dari Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), dan Mahasiswa," ujar Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3).
UI menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan hanya dari Rektor, namun, keputusan bersama dari Empat Organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan termasuk di dalamnya Dewan Guru Besar (DGB).
"Keputusan ini BUKAN keputusan Rektor sendirian namun keputusan bersama dari Empat Organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), DAN termasuk di dalamnya Dewan Guru Besar (DGB). Empat Organ UI (termasuk DGB UI) solid dan bulat satu suara dengan tegas menyepakati keputusan ini. Konferensi pers yang dilakukan juga bersama-sama antara Rektor, Ketua MWA, Ketua SA, dan Ketua DGB UI," bunyi pernyataan tersebut.
Lalu, UI menyebut bahwa tututan agar disertasi Bahlil dibatalkan dirasa tidak tepat. Sebelumnya, Empat Organ UI telah memutuskan agar Bahlil harus melakukan revisi disertasi.
"Tuntutan agar disertasi dibatalkan TIDAK TEPAT. Walaupun pada periode sebelumnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi. Artinya, Empat Organ UI telah secara eksplisit menyatakan bahwa mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan. Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" ujarnya.
Perihal tuntutan membatalkan kelulusan Bahlil juga disebut UI sebagai hal yang tidak tepat, karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI, artinya mahasiswa belum lulus.
"Tuntutan membatalkan kelulusan juga TIDAK TEPAT. Karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI, artinya mahasiswa BELUM lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai. Adapun, tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan juga TIDAK RELEVAN. Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh Empat Organ UI BELUM dapat lulus dan BELUM mendapatkan ijazahnya," lanjutnya.
"UI menggunakan terminologi PEMBINAAN karena UI merupakan lembaga pendidikan. Bagi UI, tugas utamanya adalah mengupayakan peningkatan kualitas dan perubahan perilaku, bukan hanya menghukum perilaku yang tidak etis. Bagi mahasiswa, pembinaan dilakukan berupa kewajiban peningkatan kualitas disertasi dan tambahan syarat publikasi ilmiah. Bagi Promotor, Ko-Promotor, Direktur Sekolah, dan Kepala Prodi bentuknya adalah larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, dan bahkan larangan menjabat di posisi struktural dalam jangka waktu tertentu. Pembinaan bagi manajemen berpangkat tinggi di strata akademik dan struktural di UI justru menunjukkan bahwa Empat Organ UI tidak tebang pilih dalam penerapan sistem dan mekanisme etik.
Rektor UI sangat terbuka terhadap pertanyaan, masukan, dan kritik. Bagi yang tidak memahami mengenai mekanisme pengambilan keputusan Empat Organ UI dan ingin bertanya, Rektor UI membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut secara langsung. Ruangan Rektor terbuka untuk siapa saja yang ingin berdiskusi," tutup pernyataan tersebut.
Bagaimana menurutmu, Beauties?
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi |