Beauties, bagi kamu yang ingin melakukan pinjaman online, kamu harus tahu dulu apakah pinjaman online tersebut terdaftar serta memiliki surat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak, dan bagaimana sistem dan syarat peminjamannya. Pasalnya, jangan sampai kamu terjerat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
Terlebih saat ini, marak pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah banyak menelan korban. OJK punterus berupaya untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi melanggar hukum.
Alasan Kenapa Orang Tertarik dengan Pinjol
Aplikasi pinjaman online/foto: id.pinterest.com/Pinjaman Uang Online |
Banyak orang yang ingin berhutang dengan memilih pinjaman online dibanding dengan berhutang ke bank. Ini karena pinjaman online sangat mudah dilakukan. Ya, hanya menggunakan smartphone, kamu sudah bisa mendapatkan pinjaman sesuai yang kamu butuhkan.
Pinjaman online menawarkan layanan yang cepat, syarat mudah, bahkan tak sedikit pinjaman online yang melakukan proses peminjaman yang langsung cair.
Beauties, bagi kamu yang berniat untuk melakukan pinjaman online, kamu harus tahu dulu nih ciri-ciri pinjol ilegal agar kamu tidak terjebak. Dilansir dari akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, ada tujuh ciri utama pinjaman online (pinjol) ilegal.
7 Ciri Utama Pinjol Ilegal yang Harus Kamu Tahu!
SMS spam pinjaman online/foto: dheasalsabila |
- Pinjol ilegal melakukan penawaran melalui SMS spam.
- Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
- Suku bunga dan denda sangat tinggi bisa mencapai 1%-4% per hari.
- Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
- Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
- Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan.
- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Harus Bagaimana?
Ilustrasi terjerat pinjol ilegal/foto: id.pinterest.com/Daily Mail |
Jika kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal, 5 hal ini bisa kamu lakukan ya, Beauties.
- Segera lunasi pembayaran.
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
- Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
- Sebisa mungkin hindari mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Apalagi, kalau ke pinjol lagi.
- Jika mendapat penagihan tidak beretika seperti intimidasi, teror, pelecehan segeralah lapor ke polisi. Jangan lupa untuk lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. Kamu juga harus blokir semua nomor kontak yang mengirim teror tersebut, dan beritahu ke seluruh kontak di ponsel mu jika mendapat pesan pinjol agar diabaikan.
Untuk itu pastikan kamu teliti untuk mencari layanan atau aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, Beauties. Perhatikan juga legalitas lembaga dan risikonya. Sebisa mungkin, jangan sampai kamu terjerat dengan jebakan pinjaman online ilegal ya!