
Resmi Disahkan, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur di UU TPKS!

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). RUU TPKS disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI ke-19 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (12/4).
Setelah perjalanan panjang kurang lebih 10 tahun lamanya, RUU TPKSÂ yang telah disahkan menjadi UU ini disambut penuh rasa gembira dan haru oleh masyarakat Indonesia. UU TPKSÂ menjadi penegasan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan seksual dalam bentuk apapun di Tanah Air.
Ada 9 jenis kekerasan seksual yang diatur di UU TPKS. Apa saja? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur di UU TPKS
![]() |
RUU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri dari:
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
![]() |
RUU TPKS sempat dikritik lantaran disebut-sebut tidak mengatur soal perkosaan. Alasannya, tindak pidana pemerkosaan sudah diatur rinci dalam RUU KUHP, jadi tidak perlu diatur di RUU TPKS.
Namun Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya memastikan soal perkosaan tetap ada di RUU tersebut. Ia menyebut soal perkosaan tetap diatur dalam jenis tindak pidana kekerasan seksual lainnya.
"Memang kita tidak memasukkan pemerkosaan dan aborsi. Tapi teman-teman lihat jenisnya. Dari 9 jenis kekerasan seksual yang kita sebutkan di atasnya, pemerkosaan kita sebutkan jenis kekerasan seksual lainnya, itu di bawahnya ada," kata Willy, dikutip dari detikNews.
Willy menambahkan, soal perkosaan sudah diatur lebih komplit dalam RKUHP. Lantas, perkosaan tak diatur dalam RUU TPKS untuk menghindari tumpang tindih atau overlapping.
"Kenapa kita tidak masukan pemerkosaan. Satu, dia sudah ada di KUHP. RKUHP itu lebih komplit lagi. Kita tidak ingin 1 norma hukum diatur dalam 2 undang-undang, karena akan terjadi overlapping," katanya.
Berikut bunyi Pasal 4 Ayat (2), dilansir dari detikNews:
(2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!