Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, bagi peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total biaya rumah sakit.
Bukan tanpa alasan, angka 5% tersebut merupakan perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups atau jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah. Ketentuan denda dikenakan kepada peserta memperoleh pelayanan rawat inap apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.
![]() |
Di samping itu, jumlah bulan tunggakan yang diizinkan adalah 12 bulan, dengan denda tertinggi Rp 30 juta. Jika lewat dari waktu atau limit denda, status BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif.
Rumus Denda Iuran BPJS Kesehatan
Nah, untuk menghitung rumus denda iuran BPJS kesehatan, begini caranya:
Denda 5% dikalikan (x) biaya diagnosis awal (x) jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
![]() |
Misal, kamu peserta kelas 1 yang menunggak selama tiga bulan, dan kamu juga tidak menjalani rawat inap, maka kamu hanya perlu membayar kembali iuran yang tertunggak untuk bisa mengaktifkan kartu BPJS Kesehatanmu.
Nah, apabila kamu menunggak dan harus menjalani rawat inap selama empat hari dengan biaya Rp6 juta, dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Tanggapan BPJS Kesehatan Soal Denda
![]() |
Mengenai hal ini, BPJS Kesehatan buka suara. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan denda Rp30 juta adalah batas maksimum, bukan total denda secara keseluruhan.
Selengkapnya baca di SINI ya, Beauties.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!